Makassar (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan melakukan pemusnahan barang bukti berupa ganja 10,7 kilogram, sabu 996,8 gram dan ganja cookies 215,47 gram.

Kepala BNNP Sulsel Brigjen Pol Budi Sajidin di Makassar, Selasa, mengatakan, pemusnahan barang bukti tersebut merupakan lanjutan dari pemusnahan 6,2 kilogram ganja yang sebelumnya dilakukan pada pertengahan November 2024.

"Di pertengahan November 2024 kita telah melakukan pemusnahan barang bukti ganja sebanyak 6,2 kilogram dengan enam orang pelaku. Sekarang ini kita kembali musnahkan sekitar 10 kg ganja dan 900 gram sabu," ujarnya.

Brigjen Pol Budi Sajidin mengatakan pihaknya terus berkomitmen dalam memberantas penyalahgunaan narkotika di wilayah Sulsel.

"Kami melakukan rilis hasil kerja BNNP selama satu tahun dari Januari hingga Desember 2024. Kemudian ada sisa sisa barang bukti yang kita musnahkan tahun ini," katanya.

 

Selain mengamankan barang bukti, dalam pengungkapan kasus narkotika di Sulsel, BNNP Sulsel bersama jajaran di tingkat kabupaten/kota juga disebut telah mengungkap 34 kasus narkotika dengan 37 berkas perkara sepanjang 2024.

Dari jumlah tersebut, 22 berkas perkara diantaranya telah diserahkan ke kejaksaan atau sudah P21. Sementara 15 lainnya masih dalam proses penyidikan. Atau dengan rincian, sebanyak 35 tersangka berhasil diamankan, terdiri dari 33 pria dan 2 wanita.

Budi menjelaskan pihaknya juga telah melaksanakan berbagai program untuk mencegah penyalahgunaan narkotika. Hingga 2024, ada delapan desa dan kelurahan bersinar dicanangkan di lima kabupaten/kota. Diantaranya Kota Makassar, Palopo, Kabupaten Maros, Bone dan Tana Toraja.

"Kita ingin menjadikan Sulawesi Selatan bersinar, bersih narkoba. Kami melaksanakan tugas pokok dan fungsi sebagai instansi vertikal yang menangani peredaran gelap narkotika di tingkat provinsi serta kabupaten dan kota,” ucapnya.


Pewarta : Muh. Hasanuddin
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024