Majene, Sulbar (ANTARA Sulbar) - Syainuddin (28) yang menjadi tahanan kepolisian mengaku dipukuli oknum anggota Polres Majene, Sulawesi Barat, terkait kasus dugaan penyalahgunaan Narkoba hingga babak belur.

"Prosedur pemeriksaan tersangka di Polres Majene diduga masih mengadopsi cara premanisme untuk membuat seorang tahanan mengakui perbuatan yang dituduhkan oleh penyidik. Itu terbukti dengan luka robek pada kepala korban dengan panjang lima centimeter dan lebar 0,7 centimeter," kata salah seorang keluarga korban, Mursalim, kepada wartawan di Majene, Senin.

Kondisi tersebut membuat korban mendapatkan perawatan dari UGD RSUD Majene, berupa sepuluh jahitan (hecting) di kepala.

Ia mengatakan tindakan berlebihan dan tidak manusiawi oknum polisi berinisial AS tersebut menuai kecaman keras dari pihak keluarga.

Dia menyebutkan korban ditangkap bersama kakak kandungnya di Tinambung, Jumat (5/9) dini hari lalu hingga kemudian dipukuli dengan menggunakan balok ketika diperiksa.

"Awalnya, pelaku memukul Syainuddin dengan balok pada bagian tubuhnya, namun karena tidak mau mengakui semua tuduhan polisi, makanya kepala korban ikut menjadi sasaran," kesalnya.

Mursalin juga menyesalkan tindakan pelaku yang cenderung mengabaikan prosedural atau kode etik dalam melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, sehingga dengan seenaknya main pukul terhadap terhadap tersangka yang juga memiliki hak-hak asasi.

Ia menduga pelaku memiliki tendensi lain, sebab walaupun nama AS tidak tercantum dalam surat penangkapan, namun AS tetap ikut serta dalam operasi penangkapan Syainuddin dan kakaknya.

Apalagi AS kini sudah tidak lagi bertugas pada Satuan Narkoba Polres Majene, tetapi pada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

"Ini membuat kami melaporkan pelaku pada Polres Majene agar perbuatannya mendapat sanksi hukum dan sanksi internal kepolisian. Apalagi akibat pemukulan tersebut, kepala Syinuddin sering sakit," sebut Mursalin.

Mursalin mengaku juga akan melaporkan kasus penganiayaan tersebut ke Polda Sulselbar apabila jajatan Polres Majene tak serius mengusut kasus pemukulan itu.

Sementara itu pihak Lembaga Bantuan hukum (LBH) Mandar Yustisi, Julianto Asis, SH yang mendampingi keluarga korban telah melakukan klarifikasi terhadap Satuan Narkoba Polres Majene.

Pengacara yang ikut mendampingi keluarga korban Rahmat Idrus mengatakan, informasi dari Satuan Narkoba menyebut oknum polisi yang melakukan penganiayaan itu ternyata tidak pernah diberikan mandat untuk ikut menangkap dan menjadi penyidik dalam kasus Syainnuddin.

"Kami masih mencari apa motif penganiayaan itu," ujar Rahmat Idrus.

Ia menyebut tindakan yang dilakukan oleh oknum polisi berinisial AS itu bisa dikategorikan sebagai penganiayaan berat, sebab korban mandapat perawatan dari pihak RSUD.

Sehingga, selain harus mendapatkan sanksi hukum, pelaku juga mesti mendapat sanksi internal kepolisian.

Kaur Bin Ops (KBO) Narkoba Polres Majene Ahmad yang dihubungi melalui telepon enggan memberikan konfirmasi.

"Saya masih berada di Makassar, jadi silahkan datang langsung ke kantor," ujar Ahmad. Agus Setiawan

Pewarta : Aco Ahmad
Editor :
Copyright © ANTARA 2024