Mamuju (ANTARA Sulbar) - Kepala Biro Pemerintahan Provinsi Sulawesi Barat, Haeruddin Anas, menyatakan tidak ada pemotongan ganti rugi perluasan Bandara Tampapadang Mamuju yang telah dibayarkan pemerintah.

"Tidak ada pemotongan ganti rugi untuk pembebasan lahan perluasan bandara Tampapadang Mamuju dari pemerintah, yang ada itu hanyalah pemotongan untuk pajak yang memang sudah ditetapkan sesuai aturan," kata Haeruddin Anas di Mamuju, Rabu.

Ia mengatakan, bagi warga yang telah mendapatkan ganti rugi diatas Rp60 juta dikenakan pajak sebesar lima persen.

Sehingga bila mendapatkan ganti rugi diatas Rp60 juta atas tanahnya dan dikenakan potongan sebesar lima persen, maka itu sudah sesuai aturan yang ada.

Menurut dia, pemberian ganti rugi lahan bandara Mamuju tidak ditangani lansung pemerintah, namun diserahkan kepada perbankan menggunakan dan kas daerah, pemerintah hanya mengatur administrasi ganti rugi yang didapatkan.

Oleh karena itu ia mengatakan, pemerintah tidak akan melakukan pemotongan pemberian ganti rugi, dan bila ada masyarakat yang merasa dipotong ganti ruginya harap melaporkan kepada pemerintah.

Ia mengatakan, pemerintah di Sulbar telah melakukan pembebasan lahan sekitar 22 hektare untuk perluasan bandara di Labuang Kecamatan Kalukku Kabupaten Mamuju.

"Anggaran yang dihabiskan untuk pembebasan lahan tersebut mencapai Rp15 miliar menggunakan anggaran APBD," katanya. Agus Setiawan

Pewarta : M Faisal Hanapi
Editor :
Copyright © ANTARA 2024