Mamuju (ANTARA) - Perusahaan migas PT Teknology Geophysical Service (TGS) memberikan ganti rugi bagi nelayan di Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) yang terdampak survei migas.
"PT TGS berkomitmen akan memperhatikan dampak sosial dan lingkungan yang ditimbulkan dari aktivitas survei migas yang dilakukan perusahaannya, di perairan Sulbar," kata Public Relation PT TGS, Deny Suryanto, di Mamuju, Jumat.
Ia mengatakan segala dampak yang ditimbulkan dari aktivitas survei PT TGS terhadap fasilitas nelayan seperti rumpon akan diganti rugi sesuai data pemerintah dan harga ganti rugi sesuai aturan yang berlaku.
"Ganti rugi atau kompensasi akan diberikan seusai aturan dan data pemerintah. Hal tersebut sebagai upaya untuk melancarkan survei migas dalam rangka mencari cadangan migas di perairan Sulbar," katanya.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulbar, Mohammad Ali Chandra, mengatakan Pemprov Sulbar sebelumnya telah meminta PT TGS untuk memberikan kompensasi kepada nelayan ketika melakukan survei guna mencari cadangan migas di Sulbar.
Ia berharap hasil survei yang dilakukan PT TGS dapat menemukan cadangan migas baru di lepas Pantai Sulbar, dan segera membangun sumur produksi migas sehingga akan berdampak bagi pembangunan ekonomi Sulbar dan negara ini.
"Tim Survei PT TGS melakukan survei umum seismik laut 2D di lepas pantai Sulbar, yang direncanakan akan dimulai pada Maret hingga Desember 2024," katanya.
Pemprov Sulbar dan PT TGS telah melakukan sosialisasi sebelum survei dilakukan dengan mengundang pemerintah kabupaten yang akan dilintasi kapal survei, yaitu Kabupaten Polman, Majene, Mamuju, Mamuju Tengah dan Pasangkayu.*
Berita Terkait
BPK: Pengelolaan keuangan negara oleh BUMN belum sepenuhnya dilakukan secara tertib
Senin, 7 Oktober 2024 0:16 Wib
Kementerian ESDM membeberkan syarat pindah skema investasi hulu migas
Minggu, 6 Oktober 2024 9:40 Wib
Menteri ESDM: Intervensi teknologi dapat pacu produksi migas
Senin, 30 September 2024 20:29 Wib
Menteri ESDM ungkap alasan kurangnya investasi ke sektor migas RI
Jumat, 16 Agustus 2024 19:11 Wib
BPH Migas imbau penyalur BBM periksa kelengkapan dokumen pembelian
Senin, 8 Juli 2024 8:59 Wib
Kementerian ESDM evaluasi kebijakan harga gas bumi tertentu
Rabu, 19 Juni 2024 15:36 Wib
BPH Migas mengajukan kuota Pertalite hingga 33,23 juta KL pada 2025
Senin, 27 Mei 2024 16:06 Wib
Dinas ESDM: Pemerintah libatkan PT TGS survei cadangan migas di Sulbar
Sabtu, 10 Februari 2024 10:53 Wib