Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menilai adanya ketidaksesuaian regulasi yang mengakibatkan ketidakhadiran investasi baru di sektor migas selama 30 tahun terakhir.
"Enggak, bukan itu," ujar Arifin saat ditemui usai Penyampaian RUU APBN Tahun Anggaran 2025 dan Nota Keuangan pada Sidang Paripurna DPR RI Tahun Sidang 2024-2025 di Gedung MPR/DPR/DPD Jakarta, Jumat.
Ia menjelaskan hal tersebut berawal pada tahun 2012, yang mana saat itu dilakukan pengeboran besar-besaran dan menghabiskan dana hingga 2,5 miliar dolar Amerika Serikat (AS).
"Jadi, waktu itu kan tahun 2012, dulu kan kita sempat pick ya. Terus. kemudian tahun 2012 itu kejadian udah ngebor besar habis 2,5 miliar dolar AS, terus Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) itu dry hole. Nah, kemudian juga dari situ di tempat-tempat lain udah mulai ketemu sumber-sumber baru. Jadi, mereka (KKKS) pada pindah," ujar Arifin.
Ia melanjutkan, hal tersebut yang kemudian menimbulkan persaingan antara daerah yang memiliki kebijakan fiskal yang menguntungkan dengan yang kurang menguntungkan.
"Karena pasti milihnya yang itu, kan? Makanya kita harus memperbaiki kita punya kebijakan untuk bisa menarik investasi lagi," ujar Arifin.
Sebelumnya, Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan menyinggung Menteri Keuangan Sri Mulyani terkait adanya ketidaksesuaian regulasi yang akhirnya mengakibatkan ketidakhadiran investasi baru di sektor migas selama 30 tahun terakhir.
"Jadi, saya juga mengatakan kepada rekan kita dari Kementerian Keuangan, ada sesuatu yang salah dengan kalian, 30 tahun tidak ada investasi, pasti ada yang salah dengan peraturannya," ujar Luhut.
Luhut menegaskan perlu adanya perbaikan hingga perubahan peraturan agar selaras dengan kebutuhan investasi, karena apabila tidak ada pihak yang tertarik berinvestasi, maka hal itu mencerminkan adanya masalah di dalam negeri.