Makassar (ANTARA Sulsel) - DPRD Makassar yang melakukan peninjauan ke lokasi pembangunan Pasar Sentral Makassar Mal pascaterjadinya kebakaran hebat menemukan adanya izin gelondongan dari para legislator.

"Peninjauan ini kita lakukan terkait dengan rekomendasi yang kita keluarkan untuk menghentikan sementara pembangunan, tetapi di lapangan yang ditemukan itu malah pembangunannya berjalan terus dan parahnya lagi izinnya itu gelondongan," tegas anggota DPRD Makassar Busranuddin Baso Tika di Makassar, Kamis.

Izin gelondongan yang dimaksudkannya itu tidak adanya kejelasan dalam perizinan yang diperlihatkan oleh Pengembang Pasar Sentral Makassar, PT Makassar Tunggal Inti Raya (MTIR).

Disebutnya izin gelondongan karena pengembang MTIR hanya memperlihatkan selembar kertas yang menyebutkan jika itu adalah izin resmi yang menjadi dasar pembangunan.

Padahal menurut politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu, izin harus jelas dengan mencantumkan master plan atau rencana kerja proyek pembangunan mulai dari luas bangunan dan jumlah lantai serta papan pengumuman yang dipasang tepat didepan lokasi pembangunan.

"Kenapa kita sebut gelondongan karena tidak ada yang bertanggungjawab dalam selembar itu dan itu tidak sesuai mekanisme periznan. Masa hanya selembar kertas yang tidak ada master plannya sama keterangan luas bangunan dan lantainya. Ini kan gelondongan," katanya.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Makassar membekukan aktivitas PT Makassar Tunggal Inti Raya (MTIR) di Pasar Sentral Makassar, terhitung sejak, Selasa (16/9), hingga waktu yang tidak ditentukan.

Pembekuan segala bentuk aktivitas MTIR selaku pengembang Pasar Sentral Makassar pascakebakaran menyusul konflik antara pedagang Pasar Sentral Makassar yang tergabung dalam Asosiasi Pedagang Pasar Sentral Makassar (APPSM) dengan PT MTIR.

"Berdasarkan rekomendasi dari hasil rapat dengar pendapat di DPRD Makassar, semua aktivitas tidak boleh terjadi di Makassar Mal sebelum persoalan antara pedagang dengan MTIR diselesaikan," kata Asisten II Pemkot Makassar Syaiful Saleh.

Rapat dengar pendapat antara DPRD, PT MTIR, dan APPSM berlangsung di Kantor DPRD Makassar. Anggota DPRD Makassar Zaenal Beta mengatakan, Wali Kota Makasasr tak lagi mempunyai hak atas pengelolaan Makassar Mall karena sudah memberikan hak sepenuhnya melalui surat perjanjian kepada MTIR.

"Kalau kita lihat surat perjanjian wali kota dengan PT MTIR di pasal 13 ayat 2, Pemkot Makassar memberikan hak kelola untuk PT MTIR sehingga perdebatan ini hanya bisa diselesaikan oleh pedagang dan PT MTIR," ujar Zaenal. Agus Setiawan

Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024