Makassar (ANTARA Sulsel) - DPRD Kota Makassar geram dengan Pemerintah Kota serta pengembang Pasar Sentral Makassar Mal, yakni PT Makassar Tunggal Inti Raya (MTIR) karena telah mengabaikan rekomendasi yang dikeluarkan sesuai hasil rapat dengar pendapat.

"Kan disetujui dalam rapat dengar pendapat yang digelar beberapa hari lalu itu mengenai rekomendasi yang dikeluarkan untuk menghentikan sementara pembangunan Pasar Sentral karena konflik antara pengembang dan asosiasi pedagang," ujar Ketua Sementara DPRD Kota Makassar, Rahman Pina di Makassar, Kamis.

Ia mengatakan, rekomendasi yang dikeluarkan DPRD Makassar itu merupakan solusi dari permasalahan antara pihak pengembang yakni MTIR dan Asosiasi Pedagang Pasar Sentral Makassar (APPSM) yang berkonflik mengenai penentuan lods dan harga kios itu.

Sedangkan Pemerintah Kota Makassar melalui Asisten II Syaiful Saleh yang menjadi penengah antara MTIR dan APPSM itu diminta ketegasannya untuk penghentian aktivitas apapun oleh MTIR.

Namun dua hari berselang sejak rekomendasi itu dikeluarkan, MTIR tetap melanjutkan aktivitas pembangunannya dan bahkan dalam kurun waktu itu, berdasarkan informasi dari para pedagang menyebutkan jika pembangunan tidak pernah berhenti dan berjalan terus.

"Peninjauan yang kita lakukan ini untuk memastikan apakah MTIR dan pemkot menjalankan rekomendasi itu atau tidak dan ternyata hasilnya, permbangunan tetap berjalan tanpa mempedulikan rekomendasi tersebut," jelasnya.

Selain itu, dalam pembangunan gedung baru Makassar Mal yang direncanakan berlantai delapan itu, juga ditemukan beberapa kejanggalan diantaranya terkait dengan izin mendirikan bangunan.

"IMB yang dimiliki oleh MTIR tampak tak resmi alias tidak ada data-data bangunan secara detail dalam surat IMB-nya. Juga tidak ada papan bicara yang tercantum dilokasi pembangunan, harusnya itu ada," ungkapnya.

Hal serupa diungkapkan Busranuddin Baso Tika, yang juga turut dalam kegiatan reses tersebut mengungkapkan akan memanggil kembali pihak Pemkot dan MTIR untuk dimintai klarifikasi atas adanya aktifitas dilokasi.

Bahkan politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menyebutkan jika selembar kertas yang diperlihatkan pengembang atau MTIR sebagai IMB disebutnya sebagai izin gelondongan.

"Itu izin gelondongan, masa ada IMB tidak ada dicantumkan disitu master plannya. Harusnya ada master plan, ada penjelasan bangunan berlantai berapa dan luas bangunan serta papan bicara yang dipasang, tetapi ini semua tidak ada dan seperti tidak sah," katanya.

Karenanya, pada pemanggilan berikutnya itu akan dibahas beberapa agenda mulai dari pengabaian rekomendasi DPRD Makassar serta izin mendirikan bangunan (IMB) yang dikeluarkan oleh pemerintah apakah resmi atau tidak.

Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor :
Copyright © ANTARA 2024