Makassar (ANTARA Sulsel) - Peraturan Daerah (Perda) yang diterbitkan Pemkot Parepare yakni Perda Nomor 9 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok mengalami mandek, karena terkendala anggaran sosialisasi.

"Meski telah disahkan oleh DPRD Parepare namun hingga saat ini terkesan mandek, karena kendala anggaran sosialisasi yang belum ada," kata Kabag Hukum Pemkot Parepare Ali Hafid di Makassar, Sabtu.

Perda tentang kawasan tanpa rokok telah disahkan oleh Wali Kota Parepare H Taufan Pawe,pada 15 Juli 2014 lalu, namun realisasi Perda tersebut belum berjalan, bahkan terkesan mandek.

Menurut Ali, belum diterapkannya perda tersebut, karena harus disosialisasikan terlebih dahulu ke masyarakat, sementara anggaran sosialisasi belum ada.

Padahal tujuan dari pengadaan Perda itu, diakui, sangat baik karena memberikan lingkungan sehat dan udara yang bersih bagi, khususnya bagi yang tidak merokok dan para anak-anak.

"Seyogyanya Perda yang telah ditetapkan dan disahkan itu, sudah dapat diimplementasikan, namun, penerapannya belum terlaksana, karena terkendala anggaran," ujarnya.

Adapun tujuan diterbitkannya perda kawasan tanpa rokok oleh Pemkot setempat diantarnya untuk melindungi kesehatan dari bahaya akibat rokok, membudayakan hidup sehat, menekan perokok pemula, melindungi perokok pasif, selain melindungi kesehatan masyarakat dari asap rokok orang lain.

Sesuai yang tertuang dalam Perda tersebut, kawasan tanpa rokok diantaranya tempat pelayanan kesehatan, tempat belajar mengarjar, tempat bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum lainnya yang sudah ditetapkan.

"Kami akan disiapkan area khusus merokok bagi mereka yang merokok ketika nantinya perda tersebut betul-betul dijalankan secara maksimal," kata Ali.

Menurut Iqbal Chalik, salah satu legislator yang ikut andil dalam perumusan Perda Nomor 9 Tahun 2014, dengan disahkannya perda itu harusnya menjadi acuan bagi seluruh kalangan, utamanya aparatur pemerintahan termasuk pihak dalam lingkup DPRD yang nota bene melahirkan produk perda.

"Secara etika, aparaturlah yang terlebih dahulu harus memberi contoh kepada masyarakat sebagai bagian dari realisasi mendukung perda yang dikeluarkan pemerintah," katanya. O Tamindael

Pewarta : Suriani Mappong
Editor :
Copyright © ANTARA 2024