Makassar (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar, Sulawesi Selatan, menggencarkan sosialisasi peraturan daerah (perda) tentang kawasan tanpa rokok (KTR), termasuk sanksinya bagi para pelanggar.
Penjabat Sekda Makassar Firman Hamid Pagarra di Makassar, Selasa, mengatakan, saat ini tengah digencarkan sosialisasi perda KTR dan fokus sementara di lingkup Pemkot Makassar.
"Kami mulai dari semua organisasi perangkat daerah (OPD) tanpa terkecuali. Kita sosialisasi perda KTR dan berikut sanksinya jika ada yang mengabaikan," ujarnya.
Firman mengatakan salah satu bentuk sosialisasi adalah dengan menempelkan stiker tanda larangan untuk merokok di area-area yang telah ditentukan.
Menurut dia, penegakan perda KTR ini terus ditegakkan sebagai upaya dari pemerintah menyadarkan masyarakat tentang area-area yang boleh dan tidak diperbolehkan merokok.
“Hari ini kami rapat kembali bersama Dinas Kesehatan dan Bagian Hukum untuk meninjau kembali atau merevisi perda KTR guna dilakukan penguatan petunjuk teknis,” ujarnya.
Firman menyebut ada beberapa hal yang menjadi peninjauan kembali yakni penguatan secara petunjuk teknis serta penguatan terhadap penegakan sanksi.
Untuk mendorong terwujudnya perda terkait KTR,, kata dia, pihaknya sudah melakukan sosialisasi di lingkup internal.
Setelah itu, kata dia, rencananya satuan tugas (Satgas) KTR yang telah dibentuk akan memasang stiker tanda larangan merokok di area swalayan dan perhotelan.
“Jadi kami melakukan di tempat-tempat yang vital di Balai Kota dan dikembangkan lagi di Swalayan dan perhotelan. Satgas ini nanti mengimbau untuk lebih agresif melakukan pemantauan bagi pelanggar,” tuturnya.
Menurut dia, penguatan penegakan sanksi bagi pelanggar nantinya dibahas lebih detail kembali terkait bagaimana prosedurnya.
“Satgas ini nantinya akan melakukan pemantauan rutin entah itu setiap hari atau pada jam saat banyak masyarakat merokok. Kami masih atur itu bersama Bagian Hukum,” tuturnya.
Firman pun berharap KTR dapat memberikan dampak yang positif dan menekan kebiasaan merokok di sembarang tempat agar ada perlindungan kesehatan masyarakat dan diminimalisir dampak buruk dari asap rokok.