Palu (ANTARA Sulsel) - Wali Kota Palu Rusdy Mastura mengatakan jika otonomi daerah menurut undang-undang hanya ada di kabupaten/kota maka pemilihan kepala daerah langsung hanya ada di kabupaten/kota.

Sebaliknya kata dia di Palu, Minggu, jika otonomi hanya ada di provinsi maka pemilihan langsung hanya akan dilaksanakan di provinsi, sementara di kabupaten dan kota dilaksanakan melalui perwakilan di DPRD.

Rusdy yang sudah dua periode menjabat Wali Kota Palu lewat pemilihan langsung itu mengaku tidak mau terjebak pada RUU Kepala Daerah yang memperdebatkan pemilihan langsung oleh rakyat atau melalui perwakilan di DPRD.

"Sebaiknya kita melihat dimana otonomi daerah itu diletakkan oleh UU, apakah di provinsi ataukah di kabupaten dan kota," katanya.

Wakil Ketua DPD Partai Golkar Sulawesi Tengah itu mengatakan bahwa presiden itu dipilih langsung karena Indonesia ini adalah negara otonom.

"Jadi dimana otonomi daerah itu berada maka di situlah pemilihan langsung dilakukan," katanya.

Ia cenderung jika otonomi daerah itu berada di provinsi sehingga gubernur dipilih langsung, sementara kabupaten/kota menjadi daerah semi otonom.

Dengan begitu, kata dia, maka pemilihan langsung dilakukan saat pemilihan gubernur sementara bupati/wali kota dipilih melalui perwakilan.

"Makanya sangat tergantung pada undang-undang, kalau undang-undangnya menyebut bahwa otonomi daerah ada di kabupaten/kota ya pilkada langsung di kabupaten/kota," katanya.

Cudi--panggilan akrab Wali Kota Palu itu mengatakan bahwa saat ini pemilihan kepala daerah langsung ataupun melalui perwakilan di DPRD sama sekali tidak melanggar UU manapun.

"Hanya pemilihan presiden yang ditegaskan langsung dalam UU bahwa presiden dipilih secara langsung melalui proses pemilihan presiden," katanya.

Dia mengatakan kedua cara tersebut, langsung dan melalui perwakilan, keduanya tetap demokratis. R. Malaha


Pewarta : Adha Nadjemuddin
Editor :
Copyright © ANTARA 2024