Kejati Sulsel tangkap buron tersangka dugaan korupsi dana Kelurahan Pangkep
Makassar (ANTARA) - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan menangkap buron tersangka berinisial JD (40) dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Kelurahan Padoang-Doangan tahun 2020-2021 di Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkep, Sulsel.
"Tersangka dibekuk di area tambang batu pecah, daerah Jalan Gunung Loli, Lolu Utara, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Sulawesi Tengah," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel Soetami di Makassar, Kamis.
Penangkapan tersangka tersebut oleh tim Tabur Kejaksaan Agung RI berserta tim Tabur Kejati Sulsel dan tim Intelijen Kejaksaan Negeri Pangkep, pada Rabu (18/10/ 2023), pukul 15.45 Wita, selanjutnya di terbangkan ke Makassar untuk diserahkan ke Kejati Pangkep agar dilakukan proses penyelesaian pemeriksaan tahap penyidikan dan pelimpahan perkara ke Pengadilan.
Proses penangkapan itu didahului surveillance oleh Tim Tabur selama dua hari, dua malam untuk memastikan keberadaan bersangkutan di tempat persembunyiannya.
Selanjutnya, atas perintah Kepala Kejati Sulsel Leonard Eben Ezer Simanjuntak dan berdasarkan Surat Perintah Operasi Intelijen lalu membekuk tersangka.
"Dari perbuatan tersangka merugikan keuangan negara sebesar Rp315,9 juta. Tersangka JD dinyatakan melanggar Tindak Pidana Korupsi pasal 2 subsider pasal 3 juncto pasal 18 ayat 1 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," paparnya.
Alasan tersangka dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena tidak kooperatif memenuhi panggilan penyidik Pidana Khusus Kejari Pangkep untuk pemeriksaan sebagai tersangka dalam perkara dugaan Tipikor pengelolaan dana Kelurahan Padoang-Doangan, Kabupaten Pangkep periode 2020-2021.
Setelah ditetapkan DPO, tersangka JD melarikan diri dan berpindah-pindah tempat pada beberapa daerah seperti di Belopa, Kabupaten Luwu, rumah saudara mertuanya, kemudian berangkat ke Palu, Sulawesi Tengah, di Jalan Sungai Manonda, Januari-Mei 2022.
Tersangka kembali ke Sulsel, lalu pindah ke daerah Kabupaten Maros, depan bandara lama, tinggal di rumah keluarganya sejak Juni-Desember 2022. Sekitar pertengahan bulan Desember 2022, bersangkutan kembali ke Palu, dan tinggal di Jalan Sungai Manonda, Kelurahan Bayoge, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu.
Soetarmi juga menyampaikan pesan Kajati Sulsel dengan meminta jajarannya untuk selalu memantau dan segera menangkap buronan-buronan yang masih berkeliaran untuk dieksekusi demi kepastian hukum.
Kajati Sulsel kembali mengimbau kepada seluruh buronan yang telah ditetapkan DPO Kejaksaan segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.
"Tersangka dibekuk di area tambang batu pecah, daerah Jalan Gunung Loli, Lolu Utara, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Sulawesi Tengah," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel Soetami di Makassar, Kamis.
Penangkapan tersangka tersebut oleh tim Tabur Kejaksaan Agung RI berserta tim Tabur Kejati Sulsel dan tim Intelijen Kejaksaan Negeri Pangkep, pada Rabu (18/10/ 2023), pukul 15.45 Wita, selanjutnya di terbangkan ke Makassar untuk diserahkan ke Kejati Pangkep agar dilakukan proses penyelesaian pemeriksaan tahap penyidikan dan pelimpahan perkara ke Pengadilan.
Proses penangkapan itu didahului surveillance oleh Tim Tabur selama dua hari, dua malam untuk memastikan keberadaan bersangkutan di tempat persembunyiannya.
Selanjutnya, atas perintah Kepala Kejati Sulsel Leonard Eben Ezer Simanjuntak dan berdasarkan Surat Perintah Operasi Intelijen lalu membekuk tersangka.
"Dari perbuatan tersangka merugikan keuangan negara sebesar Rp315,9 juta. Tersangka JD dinyatakan melanggar Tindak Pidana Korupsi pasal 2 subsider pasal 3 juncto pasal 18 ayat 1 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," paparnya.
Alasan tersangka dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena tidak kooperatif memenuhi panggilan penyidik Pidana Khusus Kejari Pangkep untuk pemeriksaan sebagai tersangka dalam perkara dugaan Tipikor pengelolaan dana Kelurahan Padoang-Doangan, Kabupaten Pangkep periode 2020-2021.
Setelah ditetapkan DPO, tersangka JD melarikan diri dan berpindah-pindah tempat pada beberapa daerah seperti di Belopa, Kabupaten Luwu, rumah saudara mertuanya, kemudian berangkat ke Palu, Sulawesi Tengah, di Jalan Sungai Manonda, Januari-Mei 2022.
Tersangka kembali ke Sulsel, lalu pindah ke daerah Kabupaten Maros, depan bandara lama, tinggal di rumah keluarganya sejak Juni-Desember 2022. Sekitar pertengahan bulan Desember 2022, bersangkutan kembali ke Palu, dan tinggal di Jalan Sungai Manonda, Kelurahan Bayoge, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu.
Soetarmi juga menyampaikan pesan Kajati Sulsel dengan meminta jajarannya untuk selalu memantau dan segera menangkap buronan-buronan yang masih berkeliaran untuk dieksekusi demi kepastian hukum.
Kajati Sulsel kembali mengimbau kepada seluruh buronan yang telah ditetapkan DPO Kejaksaan segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.