Seorang buronan tersangka korupsi Bank BPD NTT dibekuk di Makassar
Makassar (ANTARA) - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Ewako Adhyaksa Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan berkolaborasi dengan Kejaksaan Agung RI membekuk seorang buronan Kejaksaan Negeri Kupang berinisial R alias Rafi (37) yang telah ditetapkan tersangka atas kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit di Bank BPD Nusa Tenggara Timur.
"Tersangka dibekuk di tempat persembunyiannya di Perumahan Mega Nusa Madani, Mangga Tiga, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Senin (16/10) malam," ujar Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sulsel Soetarmi saat rilis kasus di Makassar, Selasa.
Sebelum ditangkap, tim melakukan survei serta pengintaian selama tiga hari tiga malam guna memastikan keberadaan buronan di tempat persembunyiannya. Selanjutnya, atas perintah Kepala Kejati Sulsel Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengeluarkan surat perintah operasi intelijen untuk mengamankan yang bersangkutan.
Tersangka R ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) berdasarkan surat Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang nomor : B-1906/N.3.10/fd.1/07/2023 tanggal 31 Juli 2023 karena tidak koperatif memenuhi panggilan Penyidik Pidsus Kejari Kota Kupang untuk pemeriksaan.
Tersangka terlibat perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit pada PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Provinsu Nusa Tenggara Timur (NTT) pada tahun 2016 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp3,3 miliar lebih.
Selama pelariannya meninggalkan NTT menuju Sulsel, tersangka terus berpindah-pindah tempat di wilayah Sulsel. Mulai di wilayah Kabupaten Toraja Utara, lalu pindah ke Kota Makassar di Kecamatan Ujung Tanah. Lalu kembali pindah ke Pai, Kecamatan Biringkanaya, selanjutnya pindah di Kecamatan Mamajang.
Namun masa pelariannya terhenti saat pindah ke Perumahan Mega Nusa Madani, Makassar setelah tim tabur kejaksaan membekuknya.
Buronan tersebut lalu dibawa ke Kantor Kejati Sulsel kemudian diserahkan langsung kepada Tim Penyidik Kejari Kota Kupang pada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur.
Tersangka dikenakan dan melanggar pasal 2, pasal 3 juncto pasal 18 ayat (1) Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantarasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Soetarmi menyampaikan sesuai instruksi Kepala Kejati Sulsel Leonard Eben Ezer Simanjuntak agar jajarannya selalu memonitor dan segera menangkap buronan-buronan yang masih berkeliaran untuk dieksekusi demi kepastian hukum.
Kajari juga menghimbau kepada seluruh buronan yang telah ditetapkan DPO Kejaksaan segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.
"Tersangka dibekuk di tempat persembunyiannya di Perumahan Mega Nusa Madani, Mangga Tiga, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Senin (16/10) malam," ujar Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sulsel Soetarmi saat rilis kasus di Makassar, Selasa.
Sebelum ditangkap, tim melakukan survei serta pengintaian selama tiga hari tiga malam guna memastikan keberadaan buronan di tempat persembunyiannya. Selanjutnya, atas perintah Kepala Kejati Sulsel Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengeluarkan surat perintah operasi intelijen untuk mengamankan yang bersangkutan.
Tersangka R ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) berdasarkan surat Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang nomor : B-1906/N.3.10/fd.1/07/2023 tanggal 31 Juli 2023 karena tidak koperatif memenuhi panggilan Penyidik Pidsus Kejari Kota Kupang untuk pemeriksaan.
Tersangka terlibat perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit pada PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Provinsu Nusa Tenggara Timur (NTT) pada tahun 2016 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp3,3 miliar lebih.
Selama pelariannya meninggalkan NTT menuju Sulsel, tersangka terus berpindah-pindah tempat di wilayah Sulsel. Mulai di wilayah Kabupaten Toraja Utara, lalu pindah ke Kota Makassar di Kecamatan Ujung Tanah. Lalu kembali pindah ke Pai, Kecamatan Biringkanaya, selanjutnya pindah di Kecamatan Mamajang.
Namun masa pelariannya terhenti saat pindah ke Perumahan Mega Nusa Madani, Makassar setelah tim tabur kejaksaan membekuknya.
Buronan tersebut lalu dibawa ke Kantor Kejati Sulsel kemudian diserahkan langsung kepada Tim Penyidik Kejari Kota Kupang pada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur.
Tersangka dikenakan dan melanggar pasal 2, pasal 3 juncto pasal 18 ayat (1) Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantarasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Soetarmi menyampaikan sesuai instruksi Kepala Kejati Sulsel Leonard Eben Ezer Simanjuntak agar jajarannya selalu memonitor dan segera menangkap buronan-buronan yang masih berkeliaran untuk dieksekusi demi kepastian hukum.
Kajari juga menghimbau kepada seluruh buronan yang telah ditetapkan DPO Kejaksaan segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.