Makassar (ANTARA Sulsel) - Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto dengan tegas akan ikut bersama para wali kota dan bupati lainnya untuk melakukan proses gugatan ke Mahkamah Konstitusi atas disahkannya Undang Undang Pemilihan Kepala Daerah.

"Sejak awal RUU Pilkada itu di dorong ke DPR, kita semua di APKASI dan APEKSI sudah menyatakan komitmen untuk menolaknya dan semalam sudah disahkan," ujarnya di Makassar, Jumat.

Ia mengatakan, penetapan RUU Pilkada menjadi undang undang itu merupakan suatu bentuk kemunduran demokrasi di negeri ini, dimana bangsa ini sudah berada pada jalur yang semestinya.

Namun dengan adanya penetapan itu, Indonesia sekali lagi kembali ke masa lalu, kembali lagi ke zaman orde baru dan merusak tatanan demokrasi rakyat di negeri ini.

"Kami sangat menyesalkan keputusan DPR tersebut. Pilkada melalui DPRD bukanlah yang diinginkan oleh rakyat karena rakyat menginginkan demokrasi," katanya.

Kata Danny, mereka yang menyepakati pilkada tidak langsung tidak paham tentang kedaulatan rakyat. Baginya hak-hak konstitusional rakyat untuk berdemokrasi dikebiri melalui sistem tersebut.

"Mereka tidak tahu proses pemilihan. Pilkada langsung akan meneyentuh langsung tangan-tangan masyarakat, sehingga rakyat dan calon pemimpinnya sangat dekat. Itulah yang paling nikmat dari pemilihan langsung," tuturnya.

Menurut Danny, hak rakyat Indonesia sekarang ini untuk menentukan pemimpinnya telah dirampas dan dikebiri oleh DPR-RI dengan ikut mengesahkan rancangan undang undang itu.

"Hak kita diambil kembali, kenapa kita suka menyalami orang dibawah (pilkada langsung), itulah nikmatnya bersilaturahmi," sambungnya.

Oleh karena itu, dirinya yang merupakan salagh satu anggota dari Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APKASI) serta Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APEKSI) akan mengajukan uji materi Undang-Undang Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Mudah-mudahan, pertarungan terakhir kita bersama rakyat bisa menghasilkan sesuatu yang indah. Semoga melalui Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi bisa dianulir itu UU," tandasnya. Biqwanto

Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor :
Copyright © ANTARA 2024