Makassar (ANTARA Sulsel) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan usai menggelar rapat pleno mengenai pengganti antarwaktu (PAW) komisioner KPU Maros, baru akan melantik setelah  Idul Adha.

"Setelah lebaran baru kami akan melantiknya. Mereka dinyatakan lulus semua persyaratan untuk diangkat menjadi komisioner," ungkap anggota KPU Sulawesi Selatan Divisi Sumber Daya Manusia, Faisal Amir di Makassar, Selasa.

Ketiga calon PAW yang memenuhi semua proses yang diajukan  KPU Sulsel berdasarkan peringkatnya beberapa waktu lalu saat mengikuti seleksi yakni Saharuddin Datu, Syamsul Rizal, dan  Ali Hasan.

Ketiga komisioner itu setelah dilantik akan menggantikan ketiga Komisioner KPU Maros yang dipecat karena terbukti menerima suap dari calon legislatif (Caleg) Partai Golkar yakni Ketua KPU, Andi Jufri, Sukri Ahmad dan Abdul Mukti Malik.

"Berkasnya semua sudah diproses dan memenuhi persyaratan untuk ditetapkan menjadi komisioner. Mereka akan mengerjakan sisa tugas-tugas yang ditinggalkan oleh pejabat lama," jelasnya.

Berdasarkan informasi yang diperoleh ketiga orang calon pengganti antarwaktu itu masing-masing berprofesi sebagai tenaga guru, dosen dan pengacara.

Dari tiga calon komisioner yang diverifikasi itu, hingga saat ini hanya Syamsu Rizal yang menyatakan telah merampungkan dokumennya sebagai salah satu syarat yang diminta KPU Sulawesi Selatan.

"Semua dokumen sebagai bukti autentik yang disyaratkan menjadi komisioner telah selesai. Tinggal saya serahkan ke Sekertaris KPU Maros untuk di verifikasi KPU Provinsi," kata Syamsul.

Dia mengaku, surat pemberhentian dari pihak Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar sebagai dosen luar biasa Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP) serta dosen Ilmu Kewarganegaraan di kampus Universitas Hasanuddin  itu telah ia kantongi.

"Saya rasa tidak ada lagi masalah terhadap kelengkapan dokumen saya, semua yang dibutuhkan telah saya penuhi," katanya. FC. Kuen


Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor :
Copyright © ANTARA 2024