Mamuju (ANTARA Sulbar) - Mantan Bupati Mamuju Utara (Matra), H. Abdullah Rasyid ikut bersaksi terkait kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (Bansos) pemerintah Provinsi Sulawesi Barat yang digelar di Pengadilan Tipikor Mamuju, Selasa.

Kasus dugaan korupsi dana Bansos menyeret dua tersangka yaitu mantan Kepala Biro Keuangan Sulbar Samiran dan mantan Bendahara Pengeluaran Pemprov Sulbar, Taufik.

Mantan Bupati Mamuju Utara (Matra) H. Abdullah Rasyid dalam kesaksiannya menerangkan bahwa dirinya sama sekali tidak pernah menyaksikan adanya kegiatan yang dilakukan di Matra selama ia menjabat sebagai bupati priode 2005-2010.

Jaksa Penuntut Umum Salahuddin mengatakan bahwa tersangka Samiran selama proses hukum yang dilalui hingga saat ini sangat memiliki itikad baik, dengan melihat adanya upaya mengembalikan kerugian negara dari kasus yang membelitnya.

"Minggu lalu Samiran bersama keluarganya sudah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp30 juta sehingga kerugian negara sampai saat sudah berkurang sampai Rp270 juta. Kami terus melakukan pendekatan untuk terus mengembalikan kerugaian negara," kata Salahuddin.

Dalam Daftar Isian Penggunaan Anggaran (DIPA) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sulbar 2007, total anggaran Bansos hanya Rp23 miliar, namun pada laporan realisasi penggunaan dana membengkak hingga Rp25 miliar dan kegiatan tersebut dilaporkan fiktif.

Penggunaan dana yang dianggap fiktif antara lain laporan penggunaan dana Bansos untuk membiayai pelaksanaan pelatihan pengelolaan keuangan di Kabupaten Mamasa dan Kabupaten Mamuju Utara, dengan total anggaran Rp600 juta yang masing-masing mendapat alokasi kucuran dana Bansos sebesar Rp300 juta.

Temuan lain adanya pembayaran Rp400 juta kepada sebuah perusahaan penyelenggara kegiatan (EO) untuk biaya penyambutan pejabat negara pada 2007.

Namun realisasi tahun 2007, pejabat negara yang dimaksud tidak pernah datang ke Sulbar. Ironisnya, dana Rp400 juta yang digunakan tidak pernah dikembalikan ke kas daerah. M. Anthoni
    


    


Pewarta : Aco Ahmad
Editor :
Copyright © ANTARA 2024