Makassar (ANTARA Sulsel) - Anti Corruption Committee (ACC) meminta Komisi Kejaksaan agar memantau langsung proses pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat Pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung terhadap pejabat utama Kejati Sulsel terkait gratifikasi.

"Komisi Kejaksaan harus turun tangan dan memantaunya secara langsung. Proses pemeriksaan yang dilakukan Bidang Pengawasan Kejagung terhadap pejabat utama kejati itu harus diawasi, apalagi informasi dari dalam cukup sulit didapatkan," ujar Staf Badan Pekerja ACC, Wiwin Suwandi di Makassar, Rabu.

Ia mengatakan, bungkamnya Inspektur IV Pada Jamwas Kejagung, Nashruddien terhadap wartawan yang sedang menunggu perkembangan kasus mengenai dugaan gratifikasi serta kasus-kasus lainnya patut menimbulkan kecurigaan.

Apalagi kasus dugaan gratifikasi yang sudah mencuat sejak pekan lalu itu selalu dinantikan oleh masyarakat Sulsel karena antara penerima dan pemberi merupakana sosok yang banyak dikenal di daerah ini.

Berdasarkan dugaan, pemberi gratifikasi adalah pengusaha properti ternama di Sulsel, Soedirjo Aliman alias Jen Tang yang juga Komisaris PT Bumi Anugerah Sakti (BAS) Makassar.

Sedangkan penerima hadiah berupa mobil mewah Toyota Vellfire seharga Rp1,8 miliar adalah Wakajati Sulsel Kadarsyah serta Asisten Pidana Umum (Aspidum) yang diduga mendapat mobil Honda Freed seharga Rp260 juta.

"Kalau pemberi itu, mayoritas orang di Sulsel ini mengenal sosok Jen Tang sedangkan penerimanya kan adalah pejabat utama kejaksaan. Nah, kalau dari pihak Jamwas Kejagung sendiri belum membeberkan secara gamblang mengenai hasil sedangkan para penerima sudah menggelar konprensi pers menepis tuduhan itu," katanya.

Mantan sekretaris pribadi Ketua KPK itu mengaku jika peran komisi kejaksaan sangat dibutuhkan dalam mengawal proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Jamwas Kejagung hingga akhirnya pemberian sanksi jika itu terbukti.

Sebelumnya, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Kadarsyah dan Asisten Pidana Umum (Aspidum) mengklarifikasi tuduhan menerima gratifikasi yang dialamatkan kepada kedua pejabat itu.

"Saya memang diklarifikasi sama Tim Pengawasan Kejaksaan Agung, tetapi bukan diperiksa. Saya ditanya, apakah mengenal tersangka dan apakah menerima barang dari tersangka. Saya menjawab tidak mengenal dan tidak menerima," ujar Kadarsyah mengklarifikasi tudingan itu di Makassar, Senin (29/9).

Ia menegaskan, tuduhan dirinya menerima gratifikasi berupa mobil mewah jenis Toyota Vellfire senilai Rp1,8 miliar terkait kasus yang ditangani bawahannya yakni Aspidum Fri Hartono itu tidak benar.

Dalam tuduhan itu, orang nomor dua di struktural Kejaksaan Tinggi Sulsel itu mengaku jika tuduhan itu terkait dengan dua kasus yang melibatkan pengusaha properti ternama di Sulsel, Soedirjo Aliman alias Jen Tang yang juga Komisaris PT Bumi Anugerah Sakti (BAS) Makassar.

Dua kasus yang ditangani bawahannya itu adalah kasus yang bergulir sejak 2010 dimana terjadi sengketa tanah yang berujung pada laporan adanya pemalsuan surat autentik yang kemudian dihentikan dan dilanjutkan kembali pada 2014.

Sedangkan kasus kedua yakni reklamasi Pantai Fort Rotterdam, Kecamatan Ujungpandang, Makassar dengan luas lahan adalah 2.143 meter persegi (m2) atau dibelakang Markas Polairud Polda Sulsel.

"Sangat tidak benar tuduhan itu. Dari mana datangnya tuduhan itu hingga saya bersama Aspidum dihakimi di media massa telah menerima gratifikasi. Itu semua kabar bohong yang tidak bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya," tegasnya.

Bukan cuma Kadarsyah, bawahannya Aspidum Fri Hartono juga tidak mau ketinggalan dalam meluruskan permasalahan yang terjadi itu. Dia mengaku jika kasus yang ditanganinya adalah kasus lama yang diwariskan pejabat terdahulu.

"Saya orang baru disini, saya belum lama menjabat tetapi kenapa saya dituduh menerima mobil. Honda Freed lagi. Dibandingkan dengan karir saya, itu tidak seberapa nilainya," katanya. Agus Setiawan

Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor :
Copyright © ANTARA 2024