Mamuju (ANTARA Sulsel) - Pegawai Negeri Sipil di lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dilarang menambah masa cuti lebaran Idul Adha 1435 Hijriah.

"PNS tidak boleh menambah libur lebaran, karena libur sudah dilaksanakan mulai 4-5 Oktober 2014," kata Pelaksana Tugas Sekertaris Daerah Provinsi Sulawesi Barat, Nuralam Thahir, di Mamuju, Sabtu.

Ia mengatakan, dengan kebijakan itu maka PNS di Provinsi Sulbar hanya bisa melakukan liburan selama dua hari dan harus kembali berkantor untuk melaksanakan tugasnya melakukan pelayanan pemerintahan.

Menurut dia, apabila ada PNS yang menambah jatah libur Lebaran yang sudah ditetapkan, maka ia akan mendapatkan sanksi disiplin kepegawaian dan pemotongan tunjangan daerah sesuai peraturan tentang pembinaan dan penegakan disiplin PNS.

"Para PNS yang mudik ke luar daerah dan setelah itu tugas kita melaksanakan pelayanan pemerintahan harus dilaksanakan kembali," katanya.

Ia mengatakan pemerintah di Sulbar yang akan dipimpin Gubernur Sulbar akan melakukan inspeksi mendadak (Sidak) pada hari pertama kerja setelah libur lebaran Idul Adha.

"Bagi PNS yang ditemukan mangkir, maka dengan tegas ia akan diberikan sanksi ini demi peningkatan pelayanan birokrasi yang baik di daerah ini," katanya. Chaidar

Pewarta : M Faisal Hanapi
Editor :
Copyright © ANTARA 2024