Mamuju (ANTARA Sulbar) - Uji materil bahan bangunan wajib dilaksanakan perusahaan yang akan melaksanakaan pekerjaan proyek pembangunan di Provinsi Sulawesi Barat karena telah ditetapkan sesuai aturan yang berlaku.

"Bagi perusahaan yang tidak melakukan uji materil bahan bangunan yang akan digunakan melaksanakan pekerjaan proyek pembangunan akan dikenakan sanksi," kata Kepala Unit Pelaksana Tugas Daerah Satuan Kerja Pengelolaan Sumber Daya Lokal dan Pengujian Material (PSDAL) Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Sulbar, Mukkaddam di Mamuju, Kamis.

Ia mengatakan, sanksi yang diberikan kepada perusahaan yang tidak melakukan uji materil bahan bangunannya berupa hukuman kurungan penjara selama enam bulan dan denda sebesar Rp50 juta sudah diatur dalam aturan yang berlaku.

Oleh karena itu ia berharap agar setiap perusahaan yang akan melakukan pekerjaan proyek pembangunan melakukan uji materil bahan bangunannya di laboratorium milik pemerintah di Sulbar atau laboratorium pemerintah di Mamuju agar tidak diberikan sanksi.

"Uji materil ini perlu dilakukan agar konstruksi bangunan di Sulbar tetap terjamin, selain itu mencegah bangunan cepat rusak karena kualitas bahan bangunan yang tidak teruji," katanya.

Ia mengatakan, uji materil tersebut juga akan menambah pendapatan daerah pemerintah di Sulbar melalui retribusi yang dikenakan.

"Saat ini telah digagas ranperda enyelenggaraan dan pengendalian uji mutu bahan bangunan dan konstruksi yang akan menjadi acuan peraturan uji materil di Sulbar," katanya. Adi Lazuardi

Pewarta : M Faisal Hanapi
Editor :
Copyright © ANTARA 2024