Gorontalo (ANTARA Sulsel) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo Utara akan mengajukan 15 rancangan peraturan daerah (ranperda) untuk dibahas dengan DPRD pada tahun 2015 nanti.

Kepala Bagian Hukum dan Organisasi Tata Kerja (OTK) Pemkab Gorontalo Utara, Suleman Lakoro, Senin, di Kwandang, mengatakan, ranperda yang akan diajukan masih didominasi tentang retribusi dan pajak daerah, diantaranya di sektor perikanan dan pengaturan pengelolaan lahan di wilayah pesisir.

Tahun 2014 ini, pemkab resmi memiliki 18 peraturan daerah (perda), 10 perda diantaranya tentang OTK dan 8 perda tentang pajak dan retribusi.

Saat ini, pihaknya sedang mengkaji 5 perda yang akan direalisasikan pada tahun 2015, sesuai penetapan dalam program legislasi daerah (prolegda).

"Kami akan mengintensifkan sosialisasi seluruh ranperda yang akan diajukan, untuk memperkaya draft materi atau isi ranperda masing-masing, sebelum diajukan ke DPRD," ujarnya.

Selain fokus pada penyusunan ranperda, Suleman mengaku pihaknya akan mengintensifkan penyuluhan hukum di sebelas kecamatan, menghadirkan lima nara sumber berkompeten, diantaranya dari Biro Hukum Provinsi Gorontalo, Kementerian Hukum dan HAM, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Narkotika Nasional (BNN) serta Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Pasalnya, tidak hanya menargetkan upaya pencegahan peredaran narkoba khususnya di kalangan pelajar, namun pihaknya akan memberikan kesadaran hukum kepada aparatur di seluruh tingkatan untuk takut melakukan korupsi.

Kasus sengketa lahan yang tergolong banyak di daerah ini, juga menjadi perhatian khusus pemerintah daerah, olehnya kata Suleman, pihaknya akan melakukan sosialisasi tentang penyelesaian kasus-kasus sengketa lahan melibatkan pihak BPN.

"Kami optimistis, seluruh target perencanaan khususnya penyuluhan hukum secara merata di seluruh wilayah, akan mampu menekan angka kriminalitas termasuk menghilangkan tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintahan daerah," ujar Suleman. H. Paat

Pewarta : Susanti Sako
Editor :
Copyright © ANTARA 2024