Makassar (ANTARA Sulsel) - Komisi Pemilihan Umum Makassar meluruskan perbedaan suara dari calon legislatif Partai Amanat Nasional (PAN) Makassar antara Abdul Rauf Rahman dan Hasanuddin Leo yang berujung pada pelaporan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Komisioner KPU Makassar bidang data, Rahma Saiyed di Makassar, Senin, mengatakan, perbedaan suara kedua calon legislatif itu, yang salah satunya dipermasalahkan ada pada TPS 06 Parangtambung, Kecamatan Tamalate.

"Perbedaan itu terjadi dari data C1 versi panitia pengawas yang menyebutkan Abdul Rauf Rahman memperoleh suara sebanyak delapan dan Hasanuddin Leo 50 suara," ujarnya.

Karena adanya permasalahan itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan kemudian menindaklanjutinya dengan mengeluarkan rekomendasi.

Atas tindaklanjut itu, KPU Makassar kemudian membuka C1 Plano itu untuk melakukan penelusuran guna memastikan jika tidak terjadi kecurangan pada proses tersebut.

"Dibukanya itu untuk mencari tahu perbedaan antara C1 Panwas dan C1 KPU. Hasilnya, C1 KPU itu, Hasanuddin Leo nol suara, sedangkan Abdul Rauf Rahman 58 suara," katanya.

Mantan Komisioner KPID Sulawesi Selatan itu melanjutkan, hasil dari penelusuran dengan membuka C1 Plano tertulis jika Abdul Rauf Rahman memperoleh 60 suara dan Hasanuddin Leo nol suara.

Selain itu, Rahma juga mengaku jika dirinya tidak pernah memberikan penjelasan mengenai pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh KPU Makassar karena yang berhak menilai itu setelah adanya pembuktian dari DKPP.

Permasalahan dari kedua calon legislatif itu berbuntut panjang hingga laporan Abdul Rahman Rauf ke DKPP yang rencana pembuktian dari itu semua akan dilakukan sidang pada Selasa (14/10).

DKPP sendiri dijadwalkan akan menyidangkan lima orang komisioner KPU Makassar beserta panitia pengawas kecamatan (Panwacam) atas dugaan pelanggaran kode etik.

Anggota Partai Amanat (PAN) Makassar, Abdul Rauf di Makassar, mengatakan, laporannya ke DKPP sudah diterima dan akan segera memasuki tahap persidangan.

"Saya sudah melaporkannya beberapa waktu lalu dan jadwalnya hari Selasa itu, lima orang komisioner akan disidang oleh DKPP dan saya akan hadir di sidang itu, " ujarnya.

Ia mengatakan, bukti-bukti pelanggaran kode etik sudah disiapkannya jauh-jauh hari dan bukti itu akan dibawanya pada sidang kode etik yang akan digelar DKPP.

Rauf sendiri yang merupakan calon legislarif (Caleg) Kota Makassar untuk daerah pemilihan Kecamatan Mamajang, Mariso dan Tamalate. Rauf tidak lolos ke parlemen karena kalah bersaing dengan rekannya sesama anggota PAN.

Dia mengaku jika alat bukti yang dipersiapkannya yakni berupa surat-surat dan empat orang saksi yang mengetahui telah terjadi kecurangan. Baik yang dilakukan oleh KPU Makassar dan Panitia Pengawas Kecamatan Tamalate.

"KPU sebenarnya sudah melakukan validitas atas rekomendasi Bawaslu pada salah satu TPS di Kelurahan Parangtambung, Kecamatan Tamalate. Tapi cuma sebatas validitasi tanpa perbaikan data yang sudah ada. Sedangkan Panwascam Tamalate telah membuat data palsu," tuturnya.

Dia menyebutkan, dugaan kecurangan yang dilakukan adalah dengan tidak melakukan verifikasi data suara yang diajukannya. Kemudian memberikan data palsu perihal perolehan suara tersebut.

"Saya tidak bisa ungkap di sini kecurangan-kecurangannya. Nantilah saat dipersidangan, saya akan ungkap semuanya," jelas Wakil Ketua DPD PAN Makassar ini. S Muryono

Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024