Makassar (ANTARA Sulsel) - Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP) DPRD Sulawesi Selatan Taufik Zainuddin dicopot dari jabatannya di DPRD sekaligus dibebastugaskan dari jabatan wakil ketua bidang politik DPW PPP Sulsel.

Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PPP Sulsel Amir Uskara di Makassar, Senin, mengatakan bahwa keputusan pencopotan Taufik diambil berdasarkan rapat pengurus harian yang dihadiri 29 orang dari 39 pengurus harian.

"Setiap partai punya mekanisme tersendiri dan sanksi yang diberikan kepada Taufik itu partai yang memberikan, karena sebelum diputuskan, dirapatkan terlebih dahulu," ujarnya.

Salah satu alasan pencopotan itu terkait sikap yang ditunjukkan Taufik setelah menerima surat keputusan (SK) pengangkatan sebagai Ketua DPW PPP Sulsel oleh Suryadharma Ali (SDA).

Amir yang juga anggota DPR RI itu enggan membeberkan secara rinci kesalahan yang diperbuat oleh Taufik sehingga dijatuhi sanksi beruntun.

Dia menegaskan bahwa ada hal yang lebih krusial yang dilakukan oleh Taufik, namun itu semua bukan untuk diketahui masyarakat umum. Semua berkaitan dengan penunjukan yang dilakukan SDA.

"Saya tidak bisa lagi mempertahankan karena sudah keputusan pengurus harian. Apalagi itu melalui rapat pengurus harian dan sudah menjadi keputusan partai," terangnya.

Amir menuturkan, surat keputusan (SK) pencopotan Taufik itu akan diserahkan ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) untuk segera ditindaklanjuti dan ditetapkan.

"Soal penggantinya belum ada. Nanti dalam waktu dekat akan diputuskan, apakah dari fraksi ataukah pengurus lain," tandasnya.

Pencopotan Taufik dari jabatannya di DPW PPP Sulsel berselang beberapa hari dari pencopotannya sebagai Ketua Fraksi PPP DPRD Sulsel dan surat keputusan pencopotan itu juga belum ditembuskan ke Sekretariat DPRD Sulsel.

Sementara itu Taufik Zainuddin tidak bisa dihubungi untuk dimintai tanggapannya. Ketua Bappilu PPP Sulsel itu tidak mengangkat telepon genggamnya ketika dihubungi dan tidak membalas pesan singkat (SMS) yang dikirimkan kepadanya. Sigit Pinardi

Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor :
Copyright © ANTARA 2024