Mamuju (ANTARA Sulbar) - Mantan Bupati Kabupaten Polewali Mandar Sulawesi Barat Ali Baal Masdar akhirnya ikut bersaksi terkait kasus dugaan korupsi penggunaan dana Program Pengentasan Kemiskinan Berbasis Ekonomi Rumah Tangga (P2KBRT) tahun anggaran 2009 sebesar Rp 5 miliar.

Sidang kasus dugaan korupsi penggunaan dana P2KBRT yang disidangkan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipokor) Mamuju, Rabu.

Dua tersangka telah ditetapkan yaitu Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Kekayaan dan Aset Daerah (DP2KAD) Pemerintah kabupaten Polman, Abdul Madjid dan Direktur LKM Amanah, Awaluddin Yakub.

Saat persidangan berlangsung, jaksa penuntut umum menemukan sedikitnya dana sekitar Rp2,6 miliar yang digunakan tidak sesuai dengan tujuan diantaranya Rp 1,3 miliar untuk pembelian tanah yang dilakukan oleh Direktur LKM Amanah, Awaluddin.

Hal lain terungkap bahwa penggunaan uang sebesar Rp450 juta oleh oknum pengurus LKM Amanah disalurkan untuk tujuan yang tidak jelas.

Selain menghadirkan mantan Bupati Polman dua periode, Ali Baal Masdar, juga ada tiga orang lain ikut bersaksi diantaranya Abul Jalal Tahir mantan sekertaris tim tindak kabupaten Polman, Samsuddin Maneger LKM Kecamatan Mata Kali serta Muklis Maneger Umum LKM Campalagian.

Sekedar diketahui, kasus ini berawal dari adanya perjanjian kerjasama dalam bentuk MoU (Memorandum of Understanding) antara Ali Baal Masdar dengan Awaluddin Yakub pada 18 juli 2009 untuk penyaluran dana bergulir tanpa bunga untuk pelaku usaha kecil dan mikro yang harusnya dilakukan oleh LKM Amanah.

Pada saat penandatanganan MoU tersebut, diketahui kalau LKM Amanah belum sebagai badan hukum dan dan anggota dalam koperasi tersebut fiktif. Dan salah satu pendiri LKM tersebut adalah Ali Baal Masdar. Sidang akan kembali dilajutkan pada minggu depan dengan agenda masih pemeriksaan saksi-saksi. Agus Setiawan

Pewarta : Aco Ahmad
Editor :
Copyright © ANTARA 2024