Makassar (ANTARA Sulsel) - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan mengancam akan menjemput paksa terhadap anggota DPR RI Syamsu Niang yang telah dua kali mangkir dari panggilan penyidik terkait penuntasan kasus dana bantuan sosial (Bansos) Pemprov Sulsel senilai Rp8,8 miliar.

"Pekan depan kita akan panggil lagi. Sudah dua kali panggilan tidak datang-datang dan tanpa penjelasan apapun," ujar Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel Rahman Morra di Makassar, Jumat.

Ia mengatakan pemanggilan Syamsu Niang itu hanya sebatas saksi untuk salah satu tersangka bansos anggota DPRD Makassar, Mustagfir Sabry alias Moses.

Syamsu Niang yang juga mantan anggota DPRD Makassar itu pernah menjadi mitra dari tersangka ketika masih duduk di parlemen Kota Makassar itu sebelum terpilih menjadi anggota DPR RI.

Kasi Penkum menyatakan ketidakhadiran Syamsu Niang itu tanpa ada penjelasan sedikitpun mengenai ketidakhadirannya, sehingga penyidik berupaya kembali memanggilnya untuk ketiga kalinya.

"Sudah tiga kali kami panggil, tapi tidak pernah datang. Padahal kami hanya periksa sebagai saksi. Apa salahnya kalau tidak mau datang, hubungi saja penyidik, kenapa tidak pernah datang," jelasnya.

Pada akhir September 2014, Syamsu Niang pernah sekali memberikan kesaksian di Kejati Sulsel terkait rekannya yang kini menjadi tersangka karena diduga menerima aliran dana bansos yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Rahman Moora mengaku untuk melengkapi bukti-bukti itu, penyidik kejaksaan kembali memanggil anggota DPR RI yang baru saja dilantik itu, namun sikap kurang kooperatif mulai diperlihatkannya.

Saat Syamsu Niang diperiksa pada 24 September lalu itu, dirinya membenarkan adanya pencairan dana bansos tersebut kepada lembaganya dan mengakui mengajukan proposal bantuan ke Pemprov Sulsel untuk mendapatkan bantuan dana.

Melalui Mustagfir itu, lembaga yang dinaunginya yakni Forum Komunikasi Pengkajian Aspirasi Guru Indonesia (FKPAGI) mendapatkan bantuan dari Pemprov Sulsel senilai Rp100 juta.

"Terkait tanda tangan itu, iya saya memang menandatanganinya. Betul, ada tanda tangan saya untuk FKPAGI. Saya mengajukan proposal untuk kongres Federasi Guru Independen dan seminar pendidikan di Asrama Haji. Ini sudah jelas peruntukannya," katanya.

Menurut dia, dalam pencairan dana bansos yang diterimanya itu tidak ada unsur penyalahgunaan sesuai yang banyak terjadi dengan lembaga ataupun organisasi kemasyarakatan (Ormas) lainnya.

Ia siap untuk mempertanggungjawabkan jika dimintai keterangannya oleh Kejati.

Ia memberanikan diri karena pencairan dana bansos tersebut sudah sesuai dengan prosedur dan sudah ada Laporan Pertanggungjawabannya (LPJ).

"Jangan analogikan penerima bansos itu selalu fiktif. Bansos itu tidak bermasalah kalau dikelola baik. Karena ada memang aturannya. Kalau itu masalah. Saya bersedia ditangkap. Saya bersedia pertanggungjawabkan," ucapnya.

Dalam kasus ini, selain Mustagfir Sabry yang dijadikan tersangka,

masih ada tiga rekannya lagi yakni Adil Patu mantan anggota DPRD Sulsel, Mujiburrahman mantan anggota DPRD Makassar serta politisi Golkar Abdul Kahar Gani yang menjadi tersangka bansos.

  Dua pendahulunya yakni mantan Bendahara Pengeluaran Pemprov Sulsel, Anwar Beddu, telah menjalani masa hukuman selama dua tahun di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Makassar dan mantan Sekprov Sulsel Andi Muallim yang juga divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim PN Tipikor Makassar. EM Yacub

Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor :
Copyright © ANTARA 2024