Makassar (ANTARA Sulsel) - Partai Golkar dan Gerindra Sulawesi Selatan belum menyikapi pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) di 11 kabupaten secara serentak karena belum jelasnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014.

"Kita masih menunggu kepastian dari pusat, apakah menerima Perppu terkait pemilihan kepala daerah atau tidak," kata Wakil Ketua DPD I Partai Golkar Sulsel HM Roem di Makassar, Selasa.

Ia mengatakan, Golkar Sulsel belum mau bersikap terkait pilkada jika peraturannya belum jelas, apalagi Golkar Sulsel belum menerima pedoman dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) tetap berada di Koalisi Merah Putih (KMP) di 11 pilkada nanti atau tidak.

"Kemungkinan pedoman itu baru turun setelah kepastian di DPR mengenai Perppu Pilkada sudah diputuskan. Setelah itu baru kita bekerja untuk pilkada," katanya.

Hal serupa diungkap Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) I Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Sulsel, La Tinro Latunrung yang mengatakan, sejauh ini belum ada petunjuk dari pusat mengenai hal itu.

"Kan keputusan tentang pilkada juga belum final. Nanti saja kita lihat perkembangannya di DPR, apa menerima Perppu atau tidak," pungkas La Tinro melalui pesan singkatnya.

Terpisah, Wakil Ketua DPD I Partai Gerindra Sulsel Idris Manggabarani (IMB) justru berharap Perppu Pilkada bisa segera disahkan oleh DPR-RI agar persiapan dilakukan dengan cepat.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan mengisyaratkan akan terjadinya penundaan pemilihan kepala daerah di 11 kabupaten di Sulsel mengingat lamanya pembahasan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014.

"Kemungkinan akan terjadi penundaan karena lamanya pembahasan Perppu yang memakan waktu panjang," ujar komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel, Faisal Amir.

Ia mengatakan, Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota yang diterbitkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu masih akan dibahas lagi oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

"Apakah Perppu itu ditolak atau diterima menjadi undang-undang, tentu memakan waktu lama yang kemungkinan akan berakibat pada penundaan pilkada di berbagai kabupaten dan kota di Indonesia, termasuk di 11 daerah di Susel," jelasnya.

Apalagi, ungkap Mantan Ketua KPU Kabupaten Takalar ini, pihaknya belum menerima peraturan komisi pemilihan umum (PKPU) dari KPU pusat terkait pelaksanaan pilkada.

PKPU yang belum dikeluarkan oleh KPU Pusat itu akan menentukan apakah Perrpu Nomor 1 Tahun 2014 itu mengarah ke pemilihan kepala daerah secara langsung ataukah tidak.

"Perppu yang dikeluarkan presiden harus memiliki produk turunan berupa peraturan pemerintah (PP) dan peraturan KPU. Meskipun Perppu tersebut secara yuridis berlaku dan dapat dilaksanakan," jelasnya.

Terlebih, lagi jika Perppu yang dikeluarkan juga sangat berbeda dengan pelaksanaan pilkada langsung seperti terdahulu karena di dalamnya terdapat perbaikan.

"Intinya kami masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari KPU pusat karena semuanya akan bergantung pada pusat, kita di daerah hanya menjalankan saja," pungkasnya. S. Muryono

Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor :
Copyright © ANTARA 2024