Makassar (ANTARA Sulsel) - Anwar Beddu, mantan terpidana kasus korupsi dana Bantuan Sosial Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan yang merugikan negara Rp8,8 miliar membawa dokumen bukti-bukti pencairan dana untuk tersangka anggota DPRD Makassar Mustagfir Sabry.

"Sudah tidak bisa menghitung berapa kali saya menginjakkan kaki di kejaksaan. Tetapi saya akan tetap kooperatif dengan panggilan penyidik," ujarnya di Makassar, Selasa.

Ia mengatakan, beberapa dokumen pencairan dana bansos itu masih dimilikinya dan jika kejaksaan membutuhkan dokumen-dokumennya untuk dijadikan alat bukti, maka dirinya siap menyerahkannya.

Mantan Bendahara Pengeluaran Pemprov Sulsel itu mengakui jika dirinya sudah diperiksa sebagai saksi atas tersangka baru kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (Bansos) Sulsel 2008 dengan kerugian negara Rp8,8 miliar, yakni Adil Patu, Kahar Gani dan Mujiburahman.

Namun untuk berkas pencairan yang dia bawa untuk tersangka Mustagfir Sabri sesuai dengan permintaan dari penyidik kejaksaan untuk memperlihatkan semua bukti pencairan dana tersebut.

Anwar Beddu mengakui bahwa ada kesalahan prosedur pada pencairan dana bansos itu. Sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) atau organisasi kemasyarakatan (Ormas) penerima bantuan tidak terdaftar di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).

"Saya sudah diperiksa sebagai saksi dari Adil Patu, Mujiburrahman dan Kahar Gani. Sementara untuk Mustagfir Sabri, saya belum diperiksa. Makanya saya disuruh oleh penyidik untuk membawa cek pencairan ini," katanya.

Selain itu, pemanggilan untuk kesekian kalinya terhadap dirinya dikeluhkannya langsung karena seringnya dipanggil untuk bersaksi di Kejaksaan Tinggi dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar, apalagi dengan usianya yang sudah di atas 60 tahun.

"Sudah banyak kali saya dipanggil. Saya dipanggil di sini (Kejati) maupun di pengadilan. Saya lupa sudah berapa kali saya dipanggil. Yang penting saya sudah menjalani hukumannya, " terangnya.

Sebelumnya, penetapan tersangka terhadap Mujiburrahman serta tiga orang lainnya yakni Adil Patu yang masih menjabat sebagai anggota DPRD Sulsel, politisi Golkar Kahar Gani serta anggota DPRD Makassar yang baru dilantik Mustagfir Sabry itu karena adanya fakta dan bukti yang kuat.

Fakta dan bukti ditemukan saat sidang untuk mantan terpidana Anwar Beddu yang pernah menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran Pemprov Sulsel serta mantan Sekda Sulsel Andi Muallim yang sudah divonis dua tahun penjara.

Dalam sidang yang telah berlalu untuk mantan terpidana dan terdakwa itu, sebagian besar saksi yang mencairkan langsung "bonggol cek" di Bank Sulsel itu menyebut peran keempat tersangka hingga akhirnya Kejati Sulsel menetapkan mereka.

Dari beberapa persidangan yang digelar dengan menghadirkan ratusan saksi, bukan cuma keempat orang tersangka ini yang dapat dibuktikan tetapi masih ada beberapa legislator lainnya lagi yang sering disebut serta dibuktikan dengan alat bukti-bukti yang telah disita.

Mengenai penetapan keempat orang legislator ini, Kasi Penkum Kejati Rahman Morra mengaku jika dari beberapa nama yang disebut dalam persidangan, hanya mereka yang mempunyai alat bukti yang cukup kuat yang kemudian ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka.

"Kasus ini tidak berhenti pada mereka saja, tetapi masih akan dilanjutkan lagi sesuai dengan komitmen kita untuk menuntaskannya. Hanya saja, kenapa baru empat, karena memang dari beberapa nama itu mereka sudah memenuhi unsur dan punya alat bukti yang cukup untuk ditingkatkan statusnya," katanya. T. Susilo

Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor :
Copyright © ANTARA 2024