Ternate (ANTARA Sulsel) - Pengamat politik Universitas Muhammadiyah Maluku Utara Mahmud Hasan mengemukakan, cara Presiden Joko Widodo (Jokowi) memilih menteri dengan terlebih dahulu meminta masukan KPK dan PPATK, perlu dicontoh kepala daerah saat mengangkat pejabat.

"Para kepala daerah di Indonesia ketika mengangkat pejabat di jajarannya, terutama pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) perlu pula mencari informasi dari institusi hukum setempat atau lembaga tertentu untuk memastikan apakah pejabat yang akan diangkatnya bebas korupsi atau tidak," ujarnya di Ternate, Jumat.

Menurut dia, cara Presiden Jokowi memilih menteri dengan terlebih dahulu meminta masukan KPK dan PPATK merupakan bentuk komitmen untuk menciptakan pemerintahan yang bersih sebagaimana menjadi cita-cita reformasi dan harapan rakyat, sehingga perlu diimplementasikan dalam pemerintahan daerah di Indonesia.

Para kepala daerah di Indonesia, kata Mahmud Hasan, selama ini dalam mengangkat pejabat di jajarannya umumnya lebih mengedepankan faktor kedekatan dan pertimbangan subjektif kepala daerah, tanpa memperdulikan apakah pejabat itu terkait dengan kasus korupsi atau tidak.

"Bahkan tidak jarang terjadi ada pejabat yang diangkat kepala daerah untuk memimpin SKPD atau lembaga tertentu, walaupun pejabat itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi oleh institusi penegak hukum setempat. Pengangkatan pejabat di Malut ada yang seperti itu," tegasnya.

Ia mengatakan, mengangkat pejabat yang terkait korupsi dapat dipastikan pejabat bersangkutan tidak akan sukses melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, bahkan tidak tertutup kemungkinan akan kembali melakukan praktik korupsi untuk mencari dana yang akan digunakan menyuap penegak hukum agar statusnya sebagai tersangka tidak diproses lebih lanjut.

Oleh karena itu, menurut dia, cara Presiden Jokowi memilih menteri dengan terlebih dahulu meminta masukan dari KPK dan PPATK tersebut perlu didukung dengan regulasi, sehingga bisa menjadi salah satu persyaratan wajib dalam pengangkatan menteri dan pejabat pemerintahan di daerah.

Ia menambahkan, hal lain yang perlu diberlakukan di Indoensia dalam upaya memerangi praktik korupsi adalah ketika seorang pejabat pemerintah ditetapkan sebagai tersangka korupsi maka pejabat bersangkutan harus segera diberhentikan.

Pasalnya, selama ini meski seorang pejabat sudah menjadi tersangka tetap bertahan dengan dalih status tersangka belum tentu bersalah, tukasnya. Chandra HN

Pewarta : La Ode Aminuddin
Editor :
Copyright © ANTARA 2024