Makassar (ANTARA Sulsel) - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Selatan melansir jumlah pelanggaran sejumlah lembaga penyiaran di Makassar dan hasilnya terdapat 2.000 pelanggaran hanya dalam sebulan.

"KPID Sulawesi Selatan telah melakukan pemantauan isi siaran terhadap lima Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) televisi lokal, yaitu Fajar TV, Celebes TV, Kompas Makassar TV, TVRI Makassar dan Sun TV," ujar Koordinator Pengawasan Isi Siaran Akbar Abu Thalib di Makassar, Jumat.

Ia mengatakan, pemantauan dilakukan sepanjang masa triwulan ketiga, yakni antara bulan Juli hingga September 2014 yang hasilnya kemudian diumumkan pada awal triwulan empat.

Akbar menjelaskan, jumlah jenis pelanggaran siaran menurun dibanding triwulan kedua. Namun demikian, jumlah intensitas penayangan masih tetap sama yakni lebih dari 2.000 kali pelanggaran dalam sebulan di lima stasiun televisi lokal tersebut.

"Sebagai tindak lanjut jangka panjang untuk mengeleminir jumlah pelanggaran tersebut Divisi Isi Siaran KPID Sulsel mengintensifkan sosialisasi regulasi ke lembaga penyiaran dan masyarakat umum," katanya.

Disebutkannya, mulai tahun 2015 Divisi Pengawasan Isi Siaran mengambil langkah mengirimkan dokumen hasil pemantauan pelanggaran ke masing-masing lembaga penyiaran setiap bulannya untuk mereka ketahui.

KPID Sulsel menindaklanjuti dengan memberikan peringatan apabila dalam sepekan setelah dokumen tersebut diterima, lembaga penyiaran belum melakukan perbaikan.

"Pelanggaran terus berulang, meskipun itu merupakan hal-hal kecil. Untuk mengurangi tingkat pelanggaran, maka di tahun 2015 Divisi Pengawasan Isi Siaran mengambil langkah mengirimkan dokumen hasil pemantauan pelanggaran ke masing-masing lembaga penyiaran dan itu setiap bulan," jelasnya.

Mantan wartawan media cetak dan elektronik itu menyatakan, dari analisis atas hasil pengawasan isi siaran tersebut, Divisi Pengawasan Isi Siaran KPID Sulawesi Selatan menyimpulkan pelanggaran LPS TV Lokal masih didominasi dua hal.

Yang pertama, ketidaktaatan pada ketentuan penempatan klasifikasi siaran di bagian kanan atas layar televisi. Hal ini melanggar Pasal 21 ayat (3) Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Pasal 33 ayat (2) Standar Penyiaran Sehat (SPS).

Yang kedua, penayangan iklan dengan konten superlatif. Hal ini melanggar Pasal 58 Ayat 1 SPS dan Pasal A122 Etika Pariwara Indonesia (EPI).

Sementara jenis pelanggaran lain yang terjadi yakni : visualisasi adegan dewasa di sejumlah video klip musik tanpa sensor dan telah melanggar Pasal 18 SPS (h).

Iklan Layanan Masyarakat (ILM) memperlihatkan wujud rokok juga melanggar Pasal 18 P3 dan Pasal 27 ayat (2a) SPS. Program siaran terapi kesehatan yang beberapa bagian isinya melanggar Pasal 58 (1), 4 (F) SPS, Pasal A (1.2.2) dan (2.3.3) EPI dan Pasal (5F) Permenkes.

Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor :
Copyright © ANTARA 2024