Makassar (ANTARA Sulsel) - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat akan menjemput paksa legislator Sulsel Yushar Huduri bila hingga panggilan ketiga tidak hadir untuk diperiksa terkait dugaan korupsi dana bantuan sosial pemprov setempat senilai Rp8,8 miliar.

"Harusnya hari ini dia diperiksa sebagai saksi, tapi sampai jam pulang kantor tetap tidak datang. Kami akan kirimkan panggilan kedua supaya hadir pada 27 Oktober," ujar Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sulselbar Rahman Morra di Makassar, Jumat.

Ia mengatakan, mantan Kepala Biro Keuangan Pemprov Sulsel itu diharapkan memenuhi panggilan kedua, tetapi bila tetap tidak hadir maka akan dikirimi surat panggilan ketiga.

"Sesuai dengan kewenangan penyidik, dia akan dijemput paksa kalau tidak datang memenuhi panggilan ketiga," tegasnya.

Pemeriksaan Yushar Huduri oleh penyidik untuk menguatkan bahan bukti pelanggaran dari para tersangka yakni mantan anggota DPRD Sulsel Adil Patu, politkus Kahar Gani, mantan anggota DPRD Makassar Mujiburahman serta anggora DPRD Makassar Mustaqfir Sabri.

Penetapan tersangka telah dilakukan terhadap Mujiburrahman serta tiga orang lainnya yakni Adil Patu yang masih menjabat sebagai anggota DPRD Sulsel, politikus Partai Golkar Kahar Gani serta anggota DPRD Makassar yang baru dilantik Mustagfir Sabry..

Fakta dan bukti ditemukan saat sidang mantan terpidana Anwar Beddu yang pernah menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran Pemprov Sulsel serta mantan Sekda Sulsel Andi Muallim yang sudah divonis dua tahun penjara.

Dalam sidang yang telah berlalu untuk mantan terpidana dan terdakwa itu, sebagian besar saksi yang mencairkan langsung "bonggol cek" di Bank Sulsel itu menyebut peran keempat tersangka hingga akhirnya Kejati Sulsel menetapkan mereka.

Dari beberapa persidangan yang digelar dengan menghadirkan ratusan saksi-saksi, bukan cuma keempat tersangka ini yang dapat dibuktikan tetapi masih ada beberapa legislator lainnya lagi yang sering disebut serta dibuktikan dengan alat bukti-bukti yang telah disita.

Mengenai penetapan keempat orang legislator ini, Kasi Penkum Kejati Rahman Morra menyatakan dari beberapa nama yang disebut dalam persidangan, hanya terhadap yang alat buktinya cukup kuat ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka.

"Kasus ini tidak berhenti pada mereka, tetapi masih akan dilanjutkan lagi sesuai dengan komitmen kami untuk menuntaskannya. Sekarang baru empat orang, karena dari beberapa nama, mereka sudah memenuhi unsur dan cukup alat bukti untuk ditingkatkan statusnya," katanya. ***1***

Oleh Muh Hasanuddin



Makassar, 24/10 (Antara) - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan mengancam akan menjemput paksa anggota DPRD Sulawesi Selatan Yushar Huduri terkait dugaan korupsi dana bantuan sosial (Bansos) Pemprov Sulsel senilai Rp8,8 miliar.

"Harusnya hari ini dia diperiksa sebagai saksi, tapi sampai jam pulang kantor tetap tidak datang-datang dan akan dilayangkan lagi panggilan kedua dan ketiga," ujar Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sulselbar Rahman Morra di Makassar, Jumat.

Ia mengatakan, pemanggilan kedua untuk mantan Kepala Biro Keuangan Pemprov Sulsel akan dilakukan pada Senin, 27 Oktober dan pada hari itu diharapkan kedatangannya.

"Dengan segala kewenangan yang dimiliki oleh penyidik, maka dia akan dijemput paksa kalau tidak datang dan tidak memenuhi panggilan. Jemput paksa akan dilakukan setelah pemanggilan ketiga," tegasnya.

Pemeriksaan Yushar Huduri oleh penyidik untuk menguatkan fakta-fakta pelanggaran dari para tersangka yakni mantan anggota DPRD Sulsel Adil Patu, politisi Kahar Gani, mantan anggota DPRD Makassar Mujiburahman serta anggora DPRD Makassar Mustaqfir Sabri.

Sebelumnya, penetapan tersangka terhadap Mujiburrahman serta tiga orang lainnya yakni Adil Patu yang masih menjabat sebagai anggota DPRD Sulsel, politisi Golkar Kahar Gani serta anggota DPRD Makassar yang baru dilantik Mustagfir Sabry itu karena adanya fakta dan bukti yang kuat.

Fakta dan bukti ditemukan saat sidang untuk mantan terpidana Anwar Beddu yang pernah menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran Pemprov Sulsel serta mantan Sekda Sulsel Andi Muallim yang sudah divonis dua tahun penjara.

Dalam sidang yang telah berlalu untuk mantan terpidana dan terdakwa itu, sebagian besar saksi yang mencairkan langsung "bonggol cek" di Bank Sulsel itu menyebut peran keempat tersangka hingga akhirnya Kejati Sulsel menetapkan mereka.

Dari beberapa persidangan yang digelar dengan menghadirkan ratusan saksi-saksi, bukan cuma keempat orang tersangka ini yang dapat dibuktikan tetapi masih ada beberapa legislator lainnya lagi yang sering disebut serta dibuktikan dengan alat bukti-bukti yang telah disita.

Mengenai penetapan keempat orang legislator ini, Kasi Penkum Kejati Rahman Morra mengaku jika dari beberapa nama yang disebut dalam persidangan, hanya mereka yang mempunyai alat bukti yang cukup kuat yang kemudian ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka.

"Kasus ini tidak berhenti pada mereka saja, tetapi masih akan dilanjutkan lagi sesuai dengan komitmen kita untuk menuntaskannya. Hanya saja, kenapa baru empat, karena memang dari beberapa nama itu mereka sudah memenuhi unsur dan punya alat bukti yang cukup untuk ditingkatkan statusnya," katanya. AJS Bie

Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor :
Copyright © ANTARA 2024