Makassar (ANTARA Sulsel) - Camat Tallo Makassar Hasan Sulaiman memimpin sidak gudang tidak berizin di Kota Makassar.

"Upaya ini dilakukan untuk menekan upaya penyalahgunaan izin kegiatan usaha bongkar muat, termasuk adanya kemungkinan gudang yang tidak memiliki izin operasi sama sekali," kata Hasan di Makassar, Rabu.

Pelaksanaan sidak tersebut, lanjut dia, bekerja sama dengan SKPD Pemkot Makassar terkait yakni Disperindag, Dinas Perizinan, Dinas Perhubungan Dinas Tata Ruang dan Bangunan serta Tripika Polsek Tallo dan Koramil setempat.

Adapun lokasi penyisiran itu diantaranya gudang yang berlokasi di Jalan Pongtiku, Teuku Umar dan Rappokalling, Makassar.

"Dari hasil sidak ini, kami melarang pemilik usaha untuk melakukan aktivitas bongkar muat, hal ini dikarenakan telah melanggar ketertiban umum dan kebersihan lingkungan, termasuk penataan tata ruang kota," katanya.

Menurut Hasan, kegiatan penantaan dan penertiban gudang yang tidak memiliki izin serta memiliki izin ini, tidak lain untuk menegakkan Perda tentang pelarangan gudang dalam kota.

"Dari sidak yang kami lakukan selamai dua hari ini untuk target 66 usaha aktivitas ekspedisi dan gudang bongkar muat, terdapat 35 gudang memiliki izin dan 31 gudang tidak memiliki izin," katanya.

Selain itu, terdapat 28 gudang yang disegel karena pengelolanya tidak dapat memperlihatkan surat izin untuk melakukan aktifitas usaha.

Berkaitan dengan hal tersebut, pengelola diminta membuat surat pernyataan kemudian bersiap melaporkan kepada SKPD terkait untuk mendapatkan izin usaha. Agus Setiawan

Pewarta : Muhammad Alfathriawan
Editor : Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024