Makassar (ANTARA Sulsel) - Sidang kode etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu terhadap lima komisioner Komisi Pemilihan Umum Makassar memutuskan untuk memberikan sanksi, dan salah seorang dari kelimanya yakni Armin harus diberhentikan.

"Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang yang digelar DKPP Sulsel beberapa waktu lalu, memutuskan kelimanya mendapatkan sanksi berat dan satu dari mereka yakni teradu dua diberhentikan dari jabatannya," kata Majelis DKPP Ana Erliyana saat membacakan putusan DKPP dengan menggunakan video conference dengan DKPP Sulsel di Makassar, Selasa.

Dalam sidang itu, pihak yang menjadi teradu yakni Syarief Amir, Abdullah Mansyur, Andi Saifuddin, Rahma Saiyed, serta Andi Armin dan mantan Ketua Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Tamalate, Akbar serta PPK Tamalate Nurhidayah.

Materi putusan yang dibacakan itu menjelaskan awal permasalahan dengan pihak pengadu kader Partai Amanat Nasional (PAN) Makassar yang menjadi calon legislatif Abdul Rahman Rauf.

Pengadu menyebutkan dirinya yang harus duduk di DPRD Makassar dan bukan Hasanuddin Leo yang menjadi pesaingnya sesama partai, namun karena ada dugaan permainan yang terstruktur hingga akhirnya Hasanuddin Leo yang ditetapkan menjadi pemenang.

"Ada pengubahan data DA-1 oleh Ketua PPK Tamalate, dan itu berdasarkan rekomendasi Panwaslu Makassar. Perubahan data karena adanya konspirasi," katanya.

Sebelumnya, permasalahan yang muncul ini akibat dari adanya perbedaan suara kedua calon legislatif saat itu, yakni Abdul Rauf Rahman dan Hasanuddin Leo yang salah satunya dipermasalahkan ada pada TPS 06 Parangtambung, Kecamatan Tamalate.

"Perbedaan itu terjadi dari data C1 versi panitia pengawas yang menyebutkan Abdul Rauf Rahman memperoleh suara sebanyak delapan dan Hasanuddin Leo 50 suara," ujar Komisioner Bidang Data, Rahma Saiyed.

Karena adanya permasalahan itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan kemudian menindaklanjutinya dengan mengeluarkan rekomendasi.

Atas tindak lanjut itu, KPU Makassar kemudian membuka C1 Plano itu untuk melakukan penelusuran guna memastikan jika tidak terjadi kecurangan pada proses tersebut.

"Dibukanya itu untuk mencari tahu perbedaan antara C1 Panwas dan C1 KPU. Hasilnya, C1 KPU itu, Hasanuddin Leo nol suara, sedangkan Abdul Rauf Rahman 58 suara," katanya.

Mantan Komisioner KPID Sulawesi Selatan itu melanjutkan, hasil dari penelusuran dengan membuka C1 Plano tertulis jika Abdul Rauf Rahman memperoleh 60 suara dan Hasanuddin Leo nol suara.

Rauf sendiri yang merupakan calon legislarif (Caleg) Kota Makassar untuk daerah pemilihan Kecamatan Mamajang, Mariso dan Tamalate. Rauf tidak lolos ke parlemen karena kalah bersaing dengan rekannya sesama anggota PAN.

"KPU sebenarnya sudah melakukan validasi atas rekomendasi Bawaslu pada salah satu TPS di Kelurahan Parangtambung, Kecamatan Tamalate. Tapi sebatas validasi tanpa perbaikan data yang sudah ada. Sedangkan Panwascam Tamalate telah membuat data palsu," tuturnya.

Dia menyebutkan, dugaan kecurangan yang dilakukan adalah dengan tidak melakukan verifikasi data suara yang diajukannya. Kemudian memberikan data palsu perihal perolehan suara tersebut. N Yuliastuti

Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor :
Copyright © ANTARA 2024