Makassar,(Antara Sulsel) - Pusat Laboratorium Forensik Mabes Polri Cabang Makassar yang memeriksa urine dan darah Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Makassar, Prof Muzakkir menyimpulkan hasil positif pengguna aktif.

"Hasilnya sudah keluar dari Puslabfor Mabes Polri Cabang Makassar dan hasilnya itu positif semua menggunakan narkoba," ujar Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Fery Abraham di Makassar, Minggu.

Ia mengatakan, pemeriksaan sampel urine dan darah yang dilakukan oleh tim sangat berhati-hati dan meskipun hasil urine sudah lebih dahulu diketahui, namun didalami lagi melalui tes darah.

Dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap dua sampel itu menunjukkan hasil yang sama yakni masing-masing sebagai pengguna aktif narkoba.

Selain dari Prof Muzakkir SH, MH yang diperiksa urine dan darahnya masih ada dosen Fakultas Hukum Unhas lainnya yakni Ismail Alrip SH, MKN dan dua orang mahasiswi yang menemani mereka Nilam Ummy Qalby (19) dan Ainun Naqyah (18) serta Syamsuddin.

Kedua mahasiswa itu tercatat sebagai mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Manajemen (STIEM) Bongaya, dimana pada saat penangkapan disebut sebagai mahasiswi Unhas Makassar.

"Hasil periksa urine dan darah untuk kelima orang itu positif mengandung zat methampethamine dan setelah hasil ini keluar mereka langsung dinyatakan sebagai tersangka," katanya.

Dengan hasil itu juga, Kapolrestabes akan menggelar perkara istimewa yang rencananya akan digelar Senin, 17 November di Mapolrestabes Makassar untuk mengetahui peran masing-masing tersangka.

Sebelumnya, Pembantu Rektor III Bidang Kemahasiswaan Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar Prof Musakkir diringkus aparat kepolisian saat "pesta" sabu bersama mahasiswi Nilam di kamar 312 Hotel Grand Malibu, Makassar.

"Ada informasi yang diterima kalau ada pesta narkoba di Hotel Malibu dan anggota yang mendapat laporan itu memastikan ke lokasi kejadian dan mendapati pelaku sedang nyabu di dalam kamar hotel," ujar Kasat Narkoba Polrestabes Makassar AKBP Syamsu Arib.

Bukan cuma Prof Musakkir yang merupakan guru besar itu tetapi juga dosen lainnya bernama Ismail Alrip SH MKN yang diamankan karena diduga ikut menikmati barang terlarang tersebut.

Bahkan, setelah penangkapan ketiga orang dari kalangan dosen dan mahasiswa Unhas itu, polisi kemudian menggeledah kamar 205 dan menangkap dua orang lagi yakni Syamsuddin (44) dan Ainun (18).

"Karena informasinya yang menggunakan narkoba bukan cuma di satu tempat, tetapi di beberapa kamar, akhirnya kita geledah kamar yang dimaksud dan mendapati mereka lagi nyabu," katanya.

Syamsu menjelaskan penangkapan Syamsuddin dan Ainum merupakan tindak lanjut dari pengembangan kasus atas tersangka Ito yang merupakan staf Zona Cafe di daerah Daya yang lebih awal diciduk di rumahnya.

Syamsu menjelaskan jika para pengajar yang tertangkap sedang nyabu itu adalah orang terpelajar dengan disiplin ilmu hukum pidana dan bahkan salah satu dari keduanya itu adalah Ketua Lembaga Hukum (LBH) Unhas.

Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor :
Copyright © ANTARA 2024