Makassar (ANTARA Sulsel) - Polda Sulsel melengkapi pemberkasan mantan anggota DPRD Sulsel Andi Irsan Idris Galigo yang menjadi tersangka dugaan korupsi Perbaikan Lahan dan Jaringan Irigasi Bone (PLJIB) 2007 dengan kerugian negara Rp1,7 miliar.

"Kita ingin semua berkas yang dilimpahkan ke kejaksaan itu lengkap dan tidak perlu dikembalikan lagi karena adanya petunjuk yang belum dilaksanakan. Makanya, kita fokus untuk melengkapinya dulu sebelum melimpahkannya," ujar Kasubdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel, AKBP Andi Burhaman di Makassar, Kamis.

Dalam kasus ini, tersangka yang baru dua hari mendekam dalam sel tahanan Mapolda Sulsel ini menjadi sorotan karena lamanya waktu yang digunakan polisi dalam menangani perkara ini, apalagi tersangka adalah mantan putra Bupati Bone Irsan Galigo.

Namun setelah berkasnya bolak-balik kejaksaan dan kepolisian, penyidik polda kemudian berusaha melengkapi semua petunjuk jaksa hingga akhirnya tersangka ditahan karena dianggap petunjuk-petunjuk itu telah diselesaikannya.

"Kita berdoa saja, mudah-mudahan semunya lancar dan pekan ini kasusnya kita limpahkan ke kejaksaan. Jika berkasnya sudah lengkap, maka kita langsung tahap dua-kan," katanya.

Sebelumnya, dalam kasus itu, putra mantan Bupati Bone, Irsan Galigo ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menerima uang dari Said Assegaf selaku pelaksana pekerjaan rehabilitasi yang juga tersangka itu.

Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Makassar, menyatakan proyek rehabilitasi irigasi di Kabupaten Bone tahun 2007 terdapat kerugian negara sebesar Rp1,7 miliar akibat kekurangan volume pekerjaan.

Tidak selesainya pekerjaan menurut Terdakwa Said Assegaf karena sebagian dana pekerjaan diserahkan kepada Irsan Galigo karena pada saat proyek itu dikerjakan, ayahnya masih menjabat sebagai Bupati Bone.

Penyerahan uang tersebut, menurut dia lebih dari 12 kali dan disaksikan oleh empat orang, masing-masing Pasman, Rahman Asikin dan Isna dengan nilai lebih dari Rp 2,8 miliar.

"Lebih dari 12 kali, yang jelas untuk pekerjaan dua paket Rp2 miliar dan Rp800 juta uang dan yang berhubungan dengan termin, dia selalu berhubungan dengan Rahman Asikin untuk pencairan," bebernya.

Said Assegaf dijatuhi pidana penjara empat tahun. Proyek pembangunan sarana irigasi pada 10 kecamatan di Kabupaten Bone tersebut anggarannya bersumber dari dana bantuan Islamic Develoment Bank (IDB) senilai Rp5 miliar dan pekerjaan tidak selesai 100 persen, padahal dana telah dicairkan semua.

Aktivis anti korupsi Djusman AR mengatakan, sikap profesional kepolisian dan kejaksaan akan dilihat dalam penuntasan kasus korupsi yang melibatkan Irsan Galigo, putra mantan Bupati Bone Idris Galigo sebagai tersangka. Agus Setiawan

Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor :
Copyright © ANTARA 2024