Makassar (ANTARA Sulsel) - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan diminta segera mengusut kasus dugaan korupsi proyek rekonstruksi Jalan Patori berbatasan Kota Benteng dan Barang-barang, Kabupaten Kepulauan Selayar yang menggunakan dana APBN sebesar Rp20,8 miliar.

"Kejati tidak boleh tutup mata, ini proyek jalan nasional dan harus segera diusut. Ada kerugian negara yang ditimbulkan dalam proyek itu, makanya kita meminta agar kejati bisa turun tangan segera," jelas Wakil Direktur Anti Corruption Committe (ACC) Kadir Wokanubun di Makassar, Selasa.

Ia mengatakan, proyek jalan nasional yang anggarannya melalui Kementrian Pekerjaan Umum dengan anggaran Rp20,8 miliar, tahun anggaran 2013 itu diduga terjadi penyimpangan.

Direktorat Jenderal Bina Marga melalui proyek Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Sulsel telah membuat program pekerjaan jalan di Kabupaten Selayar sejauh 14,76 kilometer (km).

Pihak rekanan yang mengerjakan PT Marga Jampea dengan nomor kontrak HK.02.02/PPK-11/APBN/08-jalan/IV/2013 dengan nilai kontrak Rp20,8 miliar dengan masa pengerjaan selama delapan bulan.

Pembangunan paket rekontruksi jalan-jalan Patori batas kota Benteng, Barang-barang dan Apattana Kabupaten Selayar TA 2013, diduga tidak sesuai dengan spesifikasi pekerjaan.

Temuan di lapangan, terdapat beberapa ruas jalan tidak dilakukan penghamparan dan pemadatan lapis pondasi agregat, sehingga kontruksi jalan tersebut tidak akan bertahan lama.

Rekontruksi jalan tersebut tidak memperhatikan bahan dan mutu pekerjaan yang mana sisa aspal tidak dilakukan gradin atau perataan muka jalan yang kemudian berdamapak pada kualitas jalanan.

Rekanan yang melakukan pengaspalan itu diduga telah mengurangi volume pekerjaan dengan ketebalan permukaan aspal kurang dari lima centimeter (cm) dari yang ada dalam kontrak kerja. Pekerjaan itu juga, kata Kadir, tidak mendapatkan pengawasan.

Dari kondisi jalan tersebut dengan bentangan dalam kontrak sekitar 14,76 km, pihak rekanan terkesan tidak punya beban sama sekali dengan melihat kondisi jalan yang terindikasi asal jadi.

"Indikasi ini harusnya melalui pengujian material dan administrasi oleh aparat yang terkait guna menentukan, apakah sudah memenuhi standar dalam ketentuan kontruksi jalan yang dianggarkan pada proyek tersebut atau tidak," katanya.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Rahman Morra mengatakan, bahwa pihak Kejati sangat menyambut baik atas informasi dari pihak ACC dan masyarakat dalam menyampaikan hal tersebut.

"Atas informasi itu, kami akan segera memantau serta melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan (Puldata dan Pulbaket) sebelum meninjau langsung," tandasnya.

Lebih jauh Rahman Morra, mengatakan bahwa Kejati Sulsel sangat mengapresiasi adanya laporan dari masyarakat dan pihak ACC. Pihak Kejati Sulsel juga akan segera menindak lanjuti laporan tersebut. Agus Setiawan

Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor :
Copyright © ANTARA 2024