Ambon (ANTARA Sulsel) - Penyidik Kejaksaan tinggi (Kejati) Maluku telah menyita dokumen pengadaan mobil operasional penyuluh milik Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kota Ambon tahun anggaran 2013 senilai Rp430,55 juta.

"Penyitaan untuk mendukung pengembangan penyidikan yang intensif dilakukan terhadap tersangka Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Haidee AR Vigeleyn Nikijuluw," kata Kepala Seksi Penerangan, Hukum dan Humas Kejati Maluku, Bobby Palapia, di Ambon, Rabu.

Sebenarnya penyitaan direncanakan melalui penggeledahan ke kantor DKP Kota Ambon. Namun, melalui koordinasi, maka DKP yang menyerahkan puluhan dokumen tersebut ke Kejati Maluku.

Hanya saja, Bobby belum bersedia menjelaskan dokumen yang disita karena berkaitan dengan kepentingan penyidikan.

"Mohon maaf, saya belum bisa mengungkapkan jenis dan dokumen tersebut karena berkaitan dengan teknis penyidikan," tegasnya.

Bobby mengungkapkan, pengadaan mobil operasional penyuluh dan asesorisnya di DKP dibiayai oleh DAK tahun 2013 senilai Rp 430,55 juta. Namun mobil baru direalisasi pada Maret 2014. Itupun tanpa asesorisnya. Sementara anggaran sudah dicairkan 100 persen.

Anggaran dicairkan setelah Kepala DKP, Fernanda Louhenapessy selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) mengajukan permintaan pencairan anggaran kepada Kepala Badan Keuangan, Robby Silooy. Atas permintaan itu, Robby mengeluarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).

"Pencairan anggaran mobil penyuluh tersebut juga dilakukan tanpa nota pengawasan Inspektorat Pemkot Ambon," katanya. M. Taufik

Pewarta : Alex Sariwating
Editor :
Copyright © ANTARA 2024