Makassar (ANTARA Sulsel) - Balai Besar Karantina Petanian menjalin koordinasi dengan pihak terkait dalam mengimplementasikan Tempat Pemeriksaan Fisik Terpadu (TPFT), guna menekan biaya logistik pelaku usaha atau pengguna jasa pelabuhan dan bandara.

"Upaya untuk meningkatkan layanan kepada publik, termasuk melakukan efisiensi dalam kinerja antara lembaga terkait yakni Balai Karantina, Pelindo, Otoritas Pelabuhan dan pihak Kesyahbandaran, maka TPFT ini diujicobakan," kata Kepala BB Karantina Pertanian Makassar Dr Hermansyah,MM di Makassar, Rabu.

Dia mengatakan, uji coba TPFT di Pelabuhan Soekarno - Hatta, Makassar terhadap barang impor dan ekspor itu mengacu pada Keputusan Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Makassar Nomor 10/SK.OPMks/III/2014 Tanggal 2 April 2014.

Berkaitan dengan hal tersebut, katanya, dilakukan konsolidasi dengan para pihak terkait, yang bertujuan mengetahui perkembangan dan permasalahan TPFT di lapangan dalam menetapkan Prosedur Operasional Standar (Standard Operational Prosedure) untuk barang yang masuk dan ke luar dari Indonesia.

"Sebenarnya inti dari TPFT itu adalah mengurangi "dwelling time" (ukuran waktu) di pelabuhan utama atau bandara," katanya.

Untuk mencapai target tersebut, diharapkan pihak terkait dapat bersinergi, selain itu juga membutuhkan dukungan dari pelaku usaha dan masyarakat.

Sementara itu, Kepala Syahbandar Makassar Kapten Zulfarmi Syawal mengatakan, kelengkapan dokumen oleh pemilik barang baik yang dikirim maupun menerima barang, sangatlah penting.

Alasan hal tersebut, karena itu dapat menekan atau mengurangi biaya logistik kapal yang sandar di pelabuhan atapun bandara, termasuk waktu yang digunakan untuk melakukan bongkar muat.

Berdasarkan keterangan Perwakilan Ombudsman RI Wilayah Kota Makassar Subhan pada kesempatan yang sama, rata-rata pelayanan pelabuhan untuk bongkar muat barang mencapai 15 hari secara nasional.

"Tentu ini juga terjadi di Makassar yang rata-rata bongkar muat kapal masih sekitar 12 - 15 hari. Kondisi ini harus ditingkatkan pelayanannya melalui TPFT itu, sehingga ke pengguna jasa tidak merasa dirugikan," katanya. Kaswir

Pewarta : Suriani Mappong
Editor :
Copyright © ANTARA 2024