Makassar (ANTARA Sulsel) - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Makassar telah merampungkan draft Peraturan Wali Kota Makassar (Perwali) tentang sumbangan sukarela pendidikan berkualitas (SSPB).

"Sekitar sebulan lamanya draft perwali ini kita bahas bersama tim dan, semuanya telah selesai dan rampung dengan tenggat waktu yang ditentukan," ujar Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Makassar, Mahmud BM di Makassar, Kamis.

Pengujian draft Perwali SSPB disaksikan Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto, Kabag Hukum Apriadi, Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Mahmud BM dan perwakilan kepala sekolah dan unsur pers.

Perwali ini juga sudah melalui pengujian dari berbagai unsur seperti, LSM, Ombudsman Sulsel, Ombudsman Makassar, dewan pendidikan dan pakar pendidikan yang menghasilkan 17 pasal.

"Tadi kita sudah finalkan (Perwali SSPB). Adanya Perwali ini membuka kesempatan kepada sekolah untuk mencari mitra, donatur untuk menyumbang secara sukarela," paparnya.

Mahmud menyebutkan, dalam Perwali SSPB, iuran komite sudah tidak digunakan lagi dan dihapuskan. Sekolah tidak diperbolehkan lagi mewajibkan murid, orang tua siswa untuk membayar sumbangan apapun.

"Tetapi di perwali ini, mau itu dia miskin sepenjang mau memberikan sumbangan secara sukarela tidak apa-apa, asal jangan mewajibkan mereka dan menentukan berapa besaran yang akan disumbangkan," tegasnya.

Perwali ini berlaku untuk Pendidikan Anak usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyaah (SMP/MTs), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah, Sekolah Menengah Kejuruan (SMA/MA/SMK).

SSPB nantinya bisa bersumber dari pemerintah, Pemprov, dan Pemkot, Pemda, orang tua peserta didik, alumni, BUMD, BUMN, dunia usaha dan dunia industri (DU/DI), swasta, masyarakat serta pihak-pihak lain yang sah dn tidak mengikat.

Pemberian SSPB dalam bentuk uang sebagaimana pasal 6, dapat dilakukan dengan cara memberi langsung kepada sekolah atau melalui rekening sekolah khusus diperuntukkn untuk SSPB.

"Untuk pemberian jenis barang/jasa dilakukan dengan memberikan secara langsung kepada sekolah yang dibuktikan dengan kwitansi dan berita acara serah terima barang," jelas Mahmud sebagaimana dalam pasal 7 Perwali SSPB.

Wali Kota Makassar, Ramdhan Pomanto menjelaskan untuk untuk monitoring, evalusi dan pengawasan dibentuk komite pengendali yang ditetapkan oleh surat keputusan wali kota.

Komite pengendali bertugas memonitoring dan mengevaluasi serta merekomendsikan pelanksanaan SSPB dalam rangka efesiensi dan efektifitas kerja.

Sebagaimana dijabarkan dalam bab 10 Perwali SSPB, unsur pemerintah, unsur tokoh pendidikan, unsur pakar pendidikan, unsur LSM, tokoh masyarakat dan usur lain dianggap perlu.

"Pihak sekolah boleh membuat website, supaya kalau ada sumbangan bisa dilihat langsung di web tersebut secara real time (setiap saat)," jelas Danny, sapaan akrab wali kota. Zita Meirina

Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor :
Copyright © ANTARA 2024