Mamuju (ANTARA Sulbar) - Kementerian Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menenangah menggelontorkan anggaran dana bergulir untuk pelaku UMKM di Provinsi Sulawesi Barat, dengan nilai bantuan senilai Rp13,5 milyar.

"Untuk membantu para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menegah (UMKM) di Sulbar maka pemerintah pusat mengalokasikan dana untuk dikelola Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB). Anggaran itu akan diproyeksikan di tahun anggaran 2015," kata Direktur Pengembangan Usaha LPDB-KUMKM, Adi Trisnojuwono kepada sejumlah wartawan di Mamuju, Kamis.

Menurutnya, dana bergulir tersebut akan dialokasikan LPBD-KUMKM di tahun 2015 untuk daerah Sulbar. Bantuan pinjaman ini dialokasikan sebagai bentuk pengembangan dan aspek pembiayaan pelaku UMKM agar dapat bersaing dalam Masyarakat Ekonomi Asia (MEA) 2015 mendatang.

"Kita akan alokasikan di tahun depan. Pinjaman ini merupakan aspek pembiayaan dalam meningkatkan pemngembangan UMKM di daerah agar dapat bersaing di MEA 2015 mendatang,"ungkapnya.

Adi pun menegaskan, dana bergulir ini akan disosialisasikan kepada para pelaku UMKM di Sulbar. Perlu dipahami dana tersebut bukan dana hibah atau bantuan langsung, tetapi melainkan dana pinjaman dengan bunga rendah yang nantinya dikembalikan.

"Hari ini kami sosialisasi dana bergulir ini kepada sejumlah pelaku UMKM dan Koperasi di Sulbar. Sekali lagi kami tekankan bahwa dana ini bukanlah dana hibah sehingga pelaku usaha berkewajiban mengembalikan dengan bunga yang rendah," jelasnya.

Besaran pinjaman menurut Adi, sangat tergantung dari usulan proposal UMKM atau minimal dapat mencapai Rp150 juta sesuai dengan ketentuan UU No.20 tahun 2008 tentang UMKM.

Sedangkan Prosedur pengajuan proposal menurutnya telah disediakan di website Danabergulir.com yang nantinya ditindaklanjuti ke Dinas Koperasi & UMKM setempat atau langsung dikirim ke LPBD KUMKM.

"Kita tetap mengacu pada UU UMKM No 20 Tahun 2008. Yang pasti, bantuan itu minimal Rp150 juta. Jadi, jika ada pelaku usaha yang hendak mendapatkan dana bergulir maka bisa membuka website sebagai prosedur untuk pengusulan proposal," katanya.

Dana bergulir ini kata dia, maka dana pinjaman ini mutlak dikembalikan dalam jangka waktu lima tahun sehingga petugas LPBD KUMKM diharapkan meninijau langsung lokasi usaha UMKM pemohonan untuk mengetahui seberapa besar dana pengembalian yang mampu dibayarkan oleh UMKM terkait.

"Petugas pasti melakukan survei di lapangan untuk meninjau langsung usaha UMKM. Hasil survei inilah akan menjadi dasar pemberian bantuan kepada pelaku UMKM," terangnya. Adi Lazuardi

Pewarta : Aco Ahmad
Editor :
Copyright © ANTARA 2024