Mamuju (ANTARA Sulbar) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat menggandeng pakar hukum Profesor Aminuddin Ilmar untuk membawa kasus sengketa Pulau Lere-Lerekang ke ranah hukum. 

"Semula kita akan menggunakan jasa pengacara terkenal Yusril Ihza Mahendra dalam kasus kepemilikan pulau Lere-Lerekang yang telah diklaim Kalimantan Selatan," kata Kepala Biro Pemerintah Pemprov Sulbar, Haeruddin Anas di Mamuju, Selasa.

Namun karena persoalan teknis maka pihaknya sepakat menggandeng Prof Aminuddin Ilmar untuk mengajukan kasus ini diselsaikan secara hukum

Ia menuturkan, jasa Yusri batal dimanfaatkan Pemprov Sulbar karena tidak ingin dana operasional pengacara melalui proses tender. Karena itu, dana yang disiapkan senilai Rp2,5 miliar tahun ini tetap digunakan dalam proses penanganan kasus Pulau Lere-Lerekang.

Hal ini juga telah dibahas bersama anggota DPRD Sulbar khususnya Komisi I yang melakukan pertemuan dengan sejumlah pakar hukum di Jakarta yang difasilitasi oleh DPD RI asal Sulbar Asri Anas.

"Saya kira tidak ada jalan untuk menggaet pengacara sekaliber Yusril karena kita pun sudah menujuk Prof Ilmar sebagai ketua tim dalam penanganan permasalahan ini," katanya.

"Pembatalan penggunaan jasa Yusril bukan keputusan saya secara pribadi, namun hal ini juga telah disepekati Bupati Majene Kalma Katta beserta anggota DPRD Majene," kata Haeruddin.

Haeruddin Anas juga menuturkan, dalam pertemuan sejumlah pakar hukum ini muaranya untuk membedah permasalahan Pulau Lere-lerekang yang diharapkan bisa dibawa ke ranah hukum dalam waktu dekat.

"Kita berencana menghadirkan pakar hukum dalam pertemuan di Jakarta cukup banyak. Akan tetapi, yang hadir pada pertemuan ini hanya 9 orang. Hal yang pasti, pertemuan dengan pakar hukum di Jakarta untuk membedah permendagri Nomor 43 serta menganalisis lahirnya Permendagri 53 Tahun 2014," ujarnya.

Haeruddin juga menambahkan, setelah melihat dan mendengar sejumlah pakar hukum yang ikut membedah permasalahan utama Pulau Lere-Lerekang, maka ada peluang besar Sulbar kembali bisa memiliki pulau yang mempunyai potensi minyak bumi tersebut.

"Insya Allah kita bisa rebut pulau itu. Makanya, sebelum masalah ini resmi dibawa ke jalur hukum maka tim pakar akan kembali malakukan pertemuan untuk memantapkan penyelesaian permasalahan tesebut. Kita ingin agar kasus ini segera diproses di MK walaupun prosesnya membutuhkan waktu panjang," katanya. S Muryono

Pewarta : Aco Ahmsd
Editor :
Copyright © ANTARA 2024