Makassar (ANTARA Sulsel) - Komisi Pemilihan Umum Makassar yang telah menerima salinan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyatakan jika sanksi tidak boleh jadi penyelenggara berikutnya dijatuhkan kepada Panitia Pemungutan Kecamatan dan Panwascam Tamalate.

"Salinan putusan dari DKPP itu mengenai sanksi yang dijatuhkan kepada penyelenggara pemilu sudah kita terima dan sudah membaca semua poin demi poin sanksi itu," ujar Ketua KPU Makassar, Syarief Amir di Makassar, Jumat.

Ia mengatakan, putusan DKPP yang memberikan sanksi kepada penyelenggara pemilu mulai dari Ketua PPK Tamalate hingga Komisioner KPU Makassar serta Panwaslu Makassar sudah diterimanya sejak dua hari.

Syarief Amir memngklarifikasi pemberitaan yang menyatakan adanya sanksi berupa tidak bolehnya empat komisioner KPU Makassar menjadi penyelenggara pemilu pada periode berikutnya.

Sanksi pelarangan itu ditujukan untuk Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) Tamalate, Nurhidayah dan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Tamalate Muh Akbar.

"Saya mau mengklarifikasi pemberitaan di media massa jika pada pembacaan putusan beberapa waktu lalu itu yang menyebutkan majelis hakim DKPP melarang lagi komisioner KPU Makassar menjadi penyelenggara berikutnya tidak benar. Justru sanksi berat itu hanya untuk PPK Tamalate dan Panwascam Tamalate," katanya.

Dalam salinan putusan DKPP yang diterima itu, empat orang komisioner mendapat sanksi yakni Ketua KPU Makassar Syarief Amir hanya berupa teguran keras.

Untuk empat komisioner lainnya, yakni teradu teradu tiga (Andi Shaifuddin), teradu empat (Rahma Saiyed) dan teradu lima (Abdullah Mansyur) mendapat teguran biasa.

Sedangkan untuk teradu lainnya yang juga komisioner KPU Makassar, Armin mendapatkan sanksi pemecatan dari DKPP setelah dalam sidang terbukti melakukan pelanggaran etik.

Salah satu pertimbangan majelis hakim DKPP itu, teradu dua Armin terbukti melakukan rekayasa nota dinas dan nota dinas yang dikeluarkannya tanpa dibahas dalam rapat pleno.

Nota dinas yang dikeluarkan Armin tidak diketahui oleh empat orang komisioner lainnya, apalagi salinan petikannya tidak menjadi bahan arsip KPU Makassar melainkan berada di tangan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu).

Bukan cuma itu, Armin dalam bertindak tidak melakukan koordinasi dengan komisioner lainnya. Sementara pihak teradu satu (Syarief Amir) tidak melakukan apapun begitu juga dengan tiga komisioner lainnya yang sangat pasif.

Berdasarkan bukti-bukti dan fakta itu, DKPP mengabulkan aduan dari pengadu (Abdul Rahman Rauf) dan memberikan sanksi pemberhentian bagi teradu dua, teguran keras bagi teradu satu dan teguran biasa bagi teradu tiga, empat dan lima.

Sebelumnya, permasalahan yang muncul ini akibat dari adanya perbedaan suara kedua calon legislatif saat itu, yakni Abdul Rauf Rahman dan Hasanuddin Leo yang salah satunya dipermasalahkan ada pada TPS 06 Parangtambung, Kecamatan Tamalate. FC Kuen

Pewarta : Muh Hasnuddin
Editor :
Copyright © ANTARA 2024