Makassar (ANTARA Sulsel) - Gubernur Sulawesi Selatan Syahrul Yasin Limpo memberikan penghargaan kepada tiga puluh Pegawai Negeri Sipil (PNS) berprestasi di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel.

"Penghargaan ini merupakan bukti bahwa mereka telah memberikan hal yang lebih dalam melaksanakan tugasnya sebagai PNS," kata gubernur seusai menyerahkan langsung penghargaan tersebut di Ruang Pola Kantor Gubernur, Senin (15/12).

Dalam kesempatan tersebut gubernur memberikan penghargaan kepada dua pejabat Eselon II yaitu Kepala Badan Diklat Provinsi Sulsel Irman Yasin Limpo dan Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan dan Anak Andi Murlina. Selain itu, penghargaan juga diberikan kepada pejabat Eselon III dan IV masing-masing empat orang, dan 20 PNS non pejabat struktural atau staf.

Selain memberikan penghargaan kepada PNS berprestasi, Syahrul juga menganugerahkan tanda kehormatan Satyalancana Karya Satya kepada PNS yang mengabdi 30 tahun, 20 tahun, dan 10 tahun. Terdiri dari, 118 PNS yang mengabdi 30 tahun, 119 PNS yang mengabdi 20 tahun, dan 23 PNS yang mengabdi 10 tahun.

Syahrul berharap penghargaan ini akan memotivasi PNS yang lain untuk ikut berprestasi dan penerima penghargaan dapat terus berkarya dan meraih prestasi-prestasi lainnya.

"Biasanya penghargaan itu akan memanggil penghargaan-penghargaan yang lain," kata Syahrul.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel Abdul Latif mengatakan, penghargaan kepada Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) diberikan dengan kriteria penilaian yaitu kemampuan dan kemauan untuk memberikan motivasi bawahan atau staf, khususnya dalam menaati kewajiban atau ketentuan disiplin PNS.

Sedangkan, penghargaan kepada pejabat struktural Eselon III dan IV masing-masing sebanyak empat orang dengan kriteria penilaian yaitu keseluruhan aspek perilaku kerja dengan titik berat pada aspek disiplin dan tambahan pemahaman terhadap tupoksi melalui karya tulis berupa makalah tentang substansi tugas atau pekerjaan.

"Penghargaan kepada PNS non pejabat struktural sebanyak 20 orang dengan kriteria penilaian yaitu keseluruhan aspek perilaku kerja, kecuali aspek kepemimpinan, dengan titik berat pada aspek disiplin," jelas Abdul Latif.

Ia menambahkan, PNS yang ditetapkan sebagai penerima penghargaan masing-masing diberikan Piagam Penghargaan dari Gubernur dan Pin Korpri yang terbuat dari emas murni. Agus Setiawan

Pewarta : Nurhaya J Panga
Editor :
Copyright © ANTARA 2024