Mamuju (ANTARA Sulbar) - HMI Cabang Mamuju dan Komite Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak meminta Polres Mamuju Provinsi Sulawesi Barat agar lebih maksimal menangani kasus kriminal dan kasus berbau kekerasan.

"Kami berharap agar kasus kriminal dan kasus berbau kekerasan diusut tuntas dan diproses hukum Polres Mamuju, demi menciptakan kebajikan dan budaya baik di Provinsi Sulbar," kata tim advokasi HMI Cabang Mamuju, Amiruddin di Mamuju, Jumat.

Sejumlah kasus kriminal dan kekerasan terjadi di Mamuju terjadi namun dinilai belum tuntas ditangani aparat kepolisian Polres Mamuju, diantaranya kasus pemukulan anak di SMP 2 Mamuju dilakukan pejabat Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sulbar, maupun kasus kekerasan dalam rumah tangga dilakukan politisi di Mamuju.

Menurut dia, kasus yang dianggap belum tuntas ditangani di Mamuju adalah kasus pemerkosaan siswa kelas 2 SMP di Kecamatan Kalukku diduga pelakunya adalah ayah kandungnya sendiri.

"Kasus lainnya adalah kasus Narkoba, pelanggaran kode etik anggota Polres Mamuju yang mabuk-mabukan, maraknya peredaran kupon putih di Mamuju, sabung ayam, dan pengisian BBM subsidi oleh perusahaan, maupun pembubaran aksi aktivis di Mamuju," katanya.

Ia berharap kasus tersebut segera diselesaikan dan dituntaskan secara hukum, karena tanah Mandar sebagai sebutan Provinsi Sulbar adalah warisan leluhur yang harus dijaga dengan baik budayanya.

Hal senada dikatakan Komite Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Didin Wahidin.

Menurut dia, Polres Mamuju mesti lebih maksimal menciptakan kebajikan sosial di daerah tercinta Provinsi Sulbar agar tetap menjadi daerah yang berbudaya tanpa ada kekerasan dan kriminal.

Dia mengatakan kalau persoalan ini tidak ditangani dengan baik, maka pihaknya akan melakukan upaya lain seperti menggelar aksi parlemen jalanan atau demonstrasi.

"Kami mencintai warisan nenek moyang, kami mencintai Sulbar, kami mencintai Mamuju, sehingga kekerasan dan kriminal harus diproses hukum secara maksimal," katanya. Agus Setiawan

Pewarta : M Faisal Hanapi
Editor :
Copyright © ANTARA 2024