Mamuju (ANTARA Sulbar) - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Barat memberikan apresiasi kebijakan pemerintah provinsi yang mewajibkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) mengantongi berkas bebas Narkoba jika mengajukan usulan kenaikan pangkat.

"Kami sangat mendukung keinginan pemprov Sulbar agar seluruh PNS bebas narkoba, kami pun juga sudah melakukan tes urine kepada sejumlah PNS pemprov yang ingin naik pangkatnya beberapa waktu lalu," kata Kepala BNN Provinsi Sulbar, Supartman di Mamuju, Senin.

Menurutnya, apabila kedepannya ada yang ditemukan oknum PNS hanya sekadar baru mencoba narkoba maka hal itu akan diatasi dengan cara konseling. Namun bila ternyata ada yang dinilai pengguna berat narkoba, maka hal itu akan dilakukan rehabilitasi.

"Jadi bukan tugas kami untuk menjerat dengan sanksi. Proses rehabilitasi bagi pengguna ini memiliki dasar hukum, yakni Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba," terang Supratman.

Pemberlakuan aturan itu diterapkan pemerintah provinsi sebagai upaya untuk meredam maraknya penggunaan Narkotika dan Obat Terlarang (Narkoba) bagi PNS.

"Ini sebagai bentuk komitmen Pemprov Sulbar untuk menekan maraknya peredaran sekaligus penggunaan narkoba yang dicurigai telah merembes ke sejumlah PNS" kata pelaksana tugas Sekprov Sulbar Nur Alam.

Dia mengatakan, bagi PNS yang mengajukan naik pangkat maka yang bersangkutan harus mengantongi dukungan bebas narkoba dari BNN dan kepolisian. S Muryono

Pewarta : Aco Ahmad
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024