Mamuju (ANTARA Sulbar) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat menyampaikan telah melakukan perampungan isi materi gugatan terkait kepemilikan Pulau Lere-Lerekang sebelum akhir Januari 2015, telah dimasukkan ke meja Mahkamah Konstitusi untuk dilakukan proses sidang. 

"Saya bisa pastikan jika pada medio akhir Januari ini maka materinya sudah kita masukkan ke MK untuk selanjutnya proses persidangan telah bisa berjalan," kata Kepala Biro Hukum Pemprov Sulbar Dominggus Sariang di Mamuju, Rabu.

Menurut dia, saat ini dirinya telah membuat SK untuk beberapa anggota tim yang masuk dalam penyelesaian sengketa Pulau Lere-lerekang sehingga semua yang terlibat telah memahami tugasnya.

Sehingga, kata dia, seluruh tim yang terlibat pada upaya pembebasan pulau yang kini dikuasai pemerintah Kota Baru, Kalimantan Selatan, bisa lebih fokus untuk menyempurnakan seluruh materi gugatan sebelum pemerintah menyerahkan ke MK.

"Proses penyempurnaan materi akan terus dilakukan secara maksimal. Kita tidak ingin, materi yang kita masukkan ada kekurangan sehingga hasil putusan bisa memberikan angin segar bagi masyarakat di Sulbar," kata Dominggus.

Dominggus menyampaikan, ketua tim Prof Ilmar berpendapat bahwa materi yang ada saat ini masih ada kekurangan sehingga memang harus disempurnakan.

Karena itu, kata dia, dalam waktu dekat ini maka seluruh tim akan kembali melakukan pertemuan bersama seluruh tim Universitas Hasanuddin (Unhas) sebelum materi itu diterima MK. Ridwan Ch

Pewarta : Aco Ahmad
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024