Makassar (ANTARA Sulsel) - Pengacara mantan calon legislatif PKS, Agussalim Erang, Raden Dewi Kania Sundari menyebutkan jika Komisi Pemilihan Umum Makassar terlambat menindaklanjuti rekomendasi panitia pengawas untuk melakukan validasi ulang.

"Kami sudah siapkan bukti-buktinya untuk menjerat KPU Makassar dan sudah ada 18 bukti yang akan dibawa pada sidang DKPP nanti," ujarnya di Makassar, Rabu.

Sengketa suara pemilihan legislatif April 2014 lalu oleh sesama kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Agussalim Erang yang melaporkan rekannya, Yeni Rahman ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sudah mulai bergulir setelah pelaporannya beberapa waktu lalu.

Salah satu bukti yang disiapkan pengacara Agus adalah Rekomendasi Panwaslu Makassar Nomor 220/Panwaslu-Mks/V/2014 tertanggal 28 April 2014.

Dewi mengungkapkan, rekomendasi Panwas itu ditujukan kepada KPU Makassar untuk melakukan validasi ulang suara. Namun, validasi itu terlambat ditindaklanjuti KPU.

"KPU baru mengeluarkan jawaban setelah penetapan hasil rekap, jadi otomatis tak bisa diubah lagi. KPU juga dalam memvalidasi telah melampaui rekomendasi Panwas. Panwas minta 12 TPS yang divalidasi, tapi KPU hanya memvalidasi 21 TPS," ungkapnya

Sebelumnya, Agussalim Erang dan Yeni Rahman merupakan calon legislator PKS dari daerah pemilihan (Dapil) V Makassar meliputi Kecamatan Mamajang, Mariso dan Tamalate.

Berdasarkan perhitungan suara, Yeni dinyatakan unggul dan akhirnya terpilih menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Makassar setelah KPU Makassar menetapkannya.

Sementara pihak Agussalim sendiri menganggap KPU Makassar dan Yeni melakukan pengelembungan suara di sembilan Tempat Pemungutan Suara (TPS) sehingga posisinya harus direbut pesaingnya.

"Berdasarkan data rekapitulasi yang kami miliki, saya yang seharusnya ditetapkan menjadi anggota DPRD Makassar bukan ibu Yeni. Saya hanya ingin mengujinya melalui sidang DKPP," jelasnya.

Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Makassar sebelumnya telah mengeluarkan surat rekomendasi untuk menghitung ulang perolehan suara.

Dalam surat tersebut disebutkan bahwa suara Agussalim Erang mengalami perubahan karena adanya pengurangan sembilan suara, yakni dari 1.885 menjadi 1.876 suara.

Sedangkan suara Yeni Rahman bertambah 25, dari 1.862 menjadi 1.887. Namun KPU tidak mengindahkannya dan tetap pada hasil penghitungan sebelumnya.

Agussalim mengklaim, dirinya dan kuasa hukumnya sudah melengkapi laporan dengan sejumlah bukti pelanggaran oleh KPU Makassar dan Yeni Rahman. Pihaknya juga menyiapkan saksi kunci untuk menghadapi sidang.

Mereka antara lain mantan Ketua Panwaslu Makassar Amir Ilyas dan anggotanya Agus Arief, mantan komisioner KPU Makassar Armin, serta Ketua PPK Mamajang Imran.

Secara terpisah, Yeni Rahman yang dimintai tanggapannya itu tidak mempermasalahkan aduan mantan pesaingnya Agussalim Erang yang melaporkannya ke DKPP.

Anggota Komisi B DPRD Makassar itu menganggap masalah tersebut sebelumnya sudah selesai di tingkat internal partai. Ia menganggap hingga kini Agus belum siap menerima kekalahannya.

"Kita sudah dimediasi secara kekeluargaan oleh partai dan saya menganggap jika kasus ini telah selesai sejak lama tetapi ternyata berlanjut lagi," kata dia. FC Kuen

Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor :
Copyright © ANTARA 2024