Makassar (ANTARA Sulsel) - Kejaksaan Negeri Makassar telah menerima pelimpahan berkas tahap dua dari Mabes Polri untuk kasus dugaan pencemaran lingkungan dalam penimbunan laut dan reklamasi pantai di Kawasan Metro Tanjung Bunga.
"Proses pelimpahan tahap dua sudah dilakukan oleh penyidik Mabes Polri. Tersangka dan barang buktinya sudah ada dan selanjutnya akan dijadwalkan untuk pelimpahannya lagi ke pengadilan," ujar Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Makassar, Zulkarnaen A Lopa di Makassar, Kamis.
Kasus pencemaran lingkungan dalam penimbunan laut dan reklamasi pantai di Kawasan Metro Tanjung Bunga itu menyeret pengusaha pertanahan sebagai tersangka, Hj Najmiah yang juga Owner PT Mariso Indoland.
Zulkarnaen mengatakan berkas perkara Hj Najmiah Muin telah diterima langsung oleh tim dari Mabes Polri dan tersangka didakwa merugikan masyarakat dan pencemaran lingkungan karena melakukan penimbunan laut di bibir pantai selatan Kota Makassar.
Meskipun berkas dan tersangkanya telah diserahterimakan itu, namun pihak Kejari Makassar tidak melakukan penahanan terhadap tersangka dengan beberapa alasan, diantaranya pasal yang dituntutkan tidak kuat untuk dilakukan penahanan.
"Kita tidak tahan tersangkanya karena pasalnya tidak begitu kuat untuk menahannya di rumah tahanan. Kecuali pasal yang disangkakan Pasal 21 ayat 4 KUHAP itu jelas pasti ditahan," jelasnya.
Untuk kasus ini, tim Jaksa Penuntut Umum akan dipimpin oleh Ekky Herosman, Andi Armasari dan Nurfitrianti. Tersangka dikenakan pasal 109 Jo Pasal 36 ayat (1) Jo Pasal 116 ayat (1) huruf b UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Tersangka Hj Najmiah dalam semua pasal yang disangkakannya hanya mengancamnya dengan hukuman minimal satu tahun dan maksimal tiga tahun penjara.
Sedangkan berkas perkara berkas Hj Najmiah dari Mabes Polri tercatat 09/IV/2009/Tipiter/Bareskrim Polri.
Sebelumnya, Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Cabang Sulawesi Selatan menilai adanya unsur dugaan tindak pidana koruspi dalam kasus reklamasi pantai yang menyeret dua pengusaha itu.
Dia mengungkapkan, dalam kasus reklamasi pantai baik yang menyeret pengusaha kenamaan Sulsel itu hanya fokus dalam dugaan tindak pelanggaran Undang Undang Lingkungan Hidup.
Penyidik diminta untuk tidak mengesampingkan pasal lainnya atau unsur-unsur pidana lainnya yang potensinya juga cukup besar yakni dugaan pelanggaran tindak pidana korupsi.
"Mabes Polri hanya fokus pada kasus penimbunan lautnya dengan mengusut unsur pelanggaran Undang Undang Lingkungan Hidupnya, penyidik juga harusnya melakukan penyelidikan lain seperti dugaan tindak pidana korupsinya," katanya.
"Proses pelimpahan tahap dua sudah dilakukan oleh penyidik Mabes Polri. Tersangka dan barang buktinya sudah ada dan selanjutnya akan dijadwalkan untuk pelimpahannya lagi ke pengadilan," ujar Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Makassar, Zulkarnaen A Lopa di Makassar, Kamis.
Kasus pencemaran lingkungan dalam penimbunan laut dan reklamasi pantai di Kawasan Metro Tanjung Bunga itu menyeret pengusaha pertanahan sebagai tersangka, Hj Najmiah yang juga Owner PT Mariso Indoland.
Zulkarnaen mengatakan berkas perkara Hj Najmiah Muin telah diterima langsung oleh tim dari Mabes Polri dan tersangka didakwa merugikan masyarakat dan pencemaran lingkungan karena melakukan penimbunan laut di bibir pantai selatan Kota Makassar.
Meskipun berkas dan tersangkanya telah diserahterimakan itu, namun pihak Kejari Makassar tidak melakukan penahanan terhadap tersangka dengan beberapa alasan, diantaranya pasal yang dituntutkan tidak kuat untuk dilakukan penahanan.
"Kita tidak tahan tersangkanya karena pasalnya tidak begitu kuat untuk menahannya di rumah tahanan. Kecuali pasal yang disangkakan Pasal 21 ayat 4 KUHAP itu jelas pasti ditahan," jelasnya.
Untuk kasus ini, tim Jaksa Penuntut Umum akan dipimpin oleh Ekky Herosman, Andi Armasari dan Nurfitrianti. Tersangka dikenakan pasal 109 Jo Pasal 36 ayat (1) Jo Pasal 116 ayat (1) huruf b UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Tersangka Hj Najmiah dalam semua pasal yang disangkakannya hanya mengancamnya dengan hukuman minimal satu tahun dan maksimal tiga tahun penjara.
Sedangkan berkas perkara berkas Hj Najmiah dari Mabes Polri tercatat 09/IV/2009/Tipiter/Bareskrim Polri.
Sebelumnya, Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Cabang Sulawesi Selatan menilai adanya unsur dugaan tindak pidana koruspi dalam kasus reklamasi pantai yang menyeret dua pengusaha itu.
Dia mengungkapkan, dalam kasus reklamasi pantai baik yang menyeret pengusaha kenamaan Sulsel itu hanya fokus dalam dugaan tindak pelanggaran Undang Undang Lingkungan Hidup.
Penyidik diminta untuk tidak mengesampingkan pasal lainnya atau unsur-unsur pidana lainnya yang potensinya juga cukup besar yakni dugaan pelanggaran tindak pidana korupsi.
"Mabes Polri hanya fokus pada kasus penimbunan lautnya dengan mengusut unsur pelanggaran Undang Undang Lingkungan Hidupnya, penyidik juga harusnya melakukan penyelidikan lain seperti dugaan tindak pidana korupsinya," katanya.