Makassar (ANTARA Sulsel) - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Selatan telah menjalin kerjasama dengan lintas sektor terkait dengan melakukan penandatanganan 12 dokumen perjanjian (MoU) sepanjang 2014.

"Penanganan masalah narkoba tidak semudah membalikkan telapak tangan, karena itu diperlukan sinergitas kerjasama dengan institusi pemerintah, swasta dan seluruh komponen masyarakat," kata Kepala BNN Provinsi Sulsel Richard Nainggolan di Makassar, Minggu.

Berdasarkan data BNN Provinsi Sulawesi Selatan diketahui, penandatanganan MoU sebanyak 12 dokumen perjanjian, antara lain dengan Harian Fajar, Harian Ujungpandang Express, Sentra Komunikasi, Yayasan Selebassi, Universitas Veteran RI, Universitas Bosowa 45, Kodam VII/ WRB, LPP RRI, Dit Serse Narkoba Polda Sulselbar, Kwarda Pramuka Sulsel, LPAIC, HIPMI Sulsel dan mayzona.com.

Menurut Richard, beberapa upaya penanggulangan penyalahgunaan narkoba dapat dilakukan melalui beberapa cara, antara lain preventif (pencegahan), yaitu untuk membentuk masyarakat yang mempunyai ketahanan dan kekebalan terhadap narkoba.

Pencegahan adalah lebih baik dari pada pemberantasan, lanjut dia, pencegahan penyalahgunaan Narkoba dapat dilakukan melalui pembinaan dan pengawasan dalam keluarga, penyuluhan oleh pihak yang kompeten baik di sekolah dan masyarakat, pengajian oleh para ulama dan pengawasan tempat-tempat hiburan malam oleh pihak keamanan.

Selain itu, pengawasan distribusi obat-obatan ilegal dan melakukan tindakan-tindakan lain yang bertujuan untuk mengurangi atau meniadakan kesempatan terjadinya penyalahgunaan Narkoba.

Sementara cara lainnya dengan represif (penindakan) dengan menindak dan memberantas penyalahgunaan narkoba melalui jalur hukum, yang dilakukan oleh para penegak hukum atau aparat keamanan yang dibantu oleh masyarakat.

"Kalau masyarakat mengetahui harus segera melaporkan kepada pihak berwajib dan tidak boleh main hakim sendiri." ujarnya.

Khusus penanganan kuratif (pengobatan), bertujuan penyembuhan para korban baik secara medis maupun dengan media lain. Di Sulsel sudah didirikan tempat-tempat penyembuhan dan rehabilitasi pecandu narkoba yaitu Pusat Rahabilitasi Narkoba Baddoka Makassar.

Sedang rehabilitatif (rehabilitasi) dilakukan agar setelah pengobatan selesai para korban tidak kambuh kembali "ketagihan" Narkoba. Rehabilitasi berupaya menyantuni dan memperlakukan secara wajar para korban narkoba agar dapat kembali ke masyarakat dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.

"Kita tidak boleh mengasingkan para korban Narkoba yang sudah sadar dan bertobat, supaya mereka tidak terjerumus kembali sebagai pecandu narkoba," kata Richard. Agus Setiawan

Pewarta : Suriani Mappong
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024