Palu (ANTARA Sulsel) - Pengaduan pelayanan publik yang masuk ke Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tengah kurun waktu 2014 didominasi penyimpangan prosedur oleh sejumlah instansi pemerintah daerah setempat.

"Dari 133 laporan yang masuk 2014, substansi administrasi berupa penyimpangan prosedur sebanyak 30 kasus," kata Kepala Perwakilan Ombudsman Sulawesi Tengah Sofyan Farid Lembah dalam acara refleksi pengelolaan pengaduan masyarakat 2014 di Palu, Kamis.

Refleksi tersebut dilaksanakan sebagai bentuk pertanggungjawaban Ombudsman dalam pelayanan laporan masyarakat yang masuk ke lembaga tersebut.

Refleksi tersebut juga didukung oleh Gerakan Pemuda Ansor Sulawesi Tengah dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI). Dua lembaga tersebut selama ini aktif bermitra dengan Ombudsman dalam berbagai kegiatan inovatif bersama Ombudsman.

Sofyan mengatakan pengaduan urutan kedua yakni instansi yang tidak memberikan pelayanan sebanyak 22 laporan dan penundaan pelayanan secara berlarut sebanyak 21 laporan.

Selain itu juga terdapat laporan penyalahgunaan wewenang sebanyak 18 kasus dan masih adanya instansi yang meminta uang, barang dan jasa dalam pelayanan sebanyak 12 kasus.

Menurut Sofyan instansi terlapor masih didominasi instansi daerah atau Satuan Kerja Perangkat Daerah sebanyak 39 laporan.

Urutan kedua lembaga terlapor yakni pemerintah daerah sebanyak 22 laporan dan kepolisian 20 laporan.

Dari jumlah laporan yang masuk ke Ombudsman 104 telah ditindaklanjuti sementara 23 kasus masih dalam proses.

Dari sejumlah kasus yang ditangani laporan terhadap PT. Bank Sulteng yang menghilangkan berkas agunan nasabah merupakan kasus paling lama ditangani yakni delapan bulan.

Kasus ini telah diputuskan Pengadilan Negeri Palu dengan hukuman ganti rugi sebanyak Rp12,6 miliar kepada Bank Sulteng atas penggugat Chairil Anwar bersaudara sebagai ahli waris dari Moenhd Idris Roe pada 22 Januari 2015. I.K. Sutika

Pewarta : Adha Nadjemuddin
Editor :
Copyright © ANTARA 2024