Makassar (ANTARA Sulsel) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat menyiapkan agenda penting untuk melakukan konsultasi ke Provinsi Riau guna mendapatkan referensi proses pembiayaan terhadap sengketa kepemilikan Pulau Lere-Lerekang yang saat ini tengah dikuasai Pemerintah Kota Baru Kalimantan Selatan menyusul lahirnya Permendagri Nomor 53 Tahun 2014.

"Konflik Pulau Berhala antara Pemerintah Kepulauan Riau dan Pemprov Jambi tak ada bedanya dengan sengketa kepemilikan Pulau Lere-Lerekang. Makanya, saya sepakat Sulbar melakukan koordinasi dengan Pemprov Riau yang pernah melakukan pembiayaan dengan menggunakan APBD saat sengketa Pulau Berhala.

Tak ada salahnya jika kita ke Riau untuk mendapatkan referensi proses penggunaan APBD terhadap penanganan pulau," kata Tim Pakar Hukum Tata Negara Universitas Hasanuddin, Prof. Aminuddin Ilmar saat mengikuti rapat bersama dengan Pemprov Sulbar di di Makassar, Kamis.

Aminuddin ILmar menyampaikan perlu ada kehati-hatian dalam penggunaan anggaran untuk menghindari persoalan hukum dikemudian hari sehingga Pemprov Sulbar memungkinkan untuk memperbanyak referensi terhadap penggunaan anggaran untuk penanganan sengketa pulau.

Aminuddin Ilmar yang disebut-sebut bakal menjadi koordinator tim hukum pendamping Sulbar ke meja Mahkamah konstitusi (MK) ini mengatakan, Sulbar harus mampu memahami tata cara penggunaan biaya APBD terhadap penanganan sebuah kasus seperti penanganan kasus Pulau Berhala yang sempat bersengketa antara Provinsi Jambi dan Provinsi kepulauan Riau.

"Ini bukan persoalan uang. Tetapi ini menyangkut idealisme kita untuk berjuang merebut kembali pulau Lere-Lerekang yang saat ini memiliki cadangan potensi gas," kata Aminuddin.

Amindudin mengatakan, persoalan sengketa Pulau Lere-Lerekang ini berawal dari ketidakjelasan batas wilayah saat pembentukan Provinsi Sulawesi barat yang tidak mengatur batas wilayah antara Kalsel dan Sulbar, begitu pun batas wilayah Kalsel juga tidak jelas mencamtumkan batas wilayah Kalsel dan Sulbar.

Sementara itu, Sekretaris Provinsi Sulbar, Nur Alam Thahir yang ikut memimpin pertemuan ini menyampaikan turut sepakat jika dilakukan koordinasi dengan pemprov Riau untuk menambah referensi tata cara pembiayaan terhadap sengketa pulau.

"Yang jelas kami tidak ragu jika persoalan Lere-Lerekang ini ditangani Prof Aminuddin Ilmar karena kemampuan dan komitmennya untuk merebut lere-Lerekang begitu tinggi. Tetapi sebelum persoalan ini dibawa ke ranah hukum maka perlu dilakukan komunikasi dengan Riau maupun koordinasi dengan BPK, " katanya.

Oleh karena itu, kata Nur Alam, biro hukum harus bergerak cepat untuk melakukan persiapan ke Provinsi Riau dan melakukan koordinasi dengan pihak BPK terkait mekanisme pencairan anggaran ini," jelasnya.

"Kita tidak perlu berlebihan takut dalam menggunakan anggaran sepanjang wajar dan bisa dipertanggungjawabkan," katanya.

Sekretaris Komisi I DPRD Sulbar, Sukri Umar menyampaikan, lembaga DPRD Sulbar sangat mendukung penuntasan sengketa kepemilikan pulau Lere-Lerekang untuk segera diajukan gugatan ke MK.

"DPRD akan mendukung penuh upaya pemerintah melakukan upaya gugatan hukum. Yang pasti, kami telah memberikan anggaran senilai Rp3 milyar untuk biaya pendampingan penanganan sengketa kepemilikan Pulau Lere-Lerekang," kata Sukri.

Masalah ini dimulai dari Keputusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1 Tahun 2012 yang membatalkan Permendagri Nomor 43 Tahun 2011 tentang Wilayah Adminitrasi Pulau Lerelerekang sebagai bagian dari wilayah Kabupaten Majene, ditambah dengan lahirnya Permendagri Nomor 53 Tahun 2014 tentang yang menetapkan Lerelerekang sebagai bagian dari Kabupaten Kotabaru, Kalsel.

Kemudian lahirnya Permendagri Nomor 53 Tahun 2014 yang ditetapkan pada tanggal 8 Juli 2014 oleh Gamawan Fauzi selaku Mendagri ketika itu, kemudian diundangkan dalam Berita Negara Tahun 2014 Nomor 993 pada tanggal 16 Juli 2014 oleh Menkum HAM Amir Syamsudin, isinya mengatur tiga pasal. Agus Setiawan

Pewarta : Aco Ahmad
Editor :
Copyright © ANTARA 2024