Makassar (ANTARA Sulsel) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengajukan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok, Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah dan Perubahan Kedua Perda nomor 13 tahun 2006 tentang Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.

"Tiga Ranperda ini adalah tindaklanjut dari rencana sebelumnya yang diajukan. Kami berharap ini bisa dibahas sesuai tahapan dan segera dilegislasi oleh Dewan," kata Wakil Gubernur Sulsel Agus Arifin Nu`mang usai rapat Paripurna di Kantor DPRD Sulsel, Makassar, Rabu.

Menurutnya, tiga Ranperda ini adalah tindaklanjut perintah undang-undang seperti perda kawasan tanpa rokok, rencana pengembangan kepariwisataan. Sementara pengeloaan keuangan dilakukan penyesuaian karena terjadi perubahan Undang-undang dan Peraturan Menteri.

"Konsekwesinya dalam Perda ini pasti ada, misalnya di kantor tidak boleh merokok di sembarang tempat, tapi akan dibuat khusus bagi yang merokok. Di Mal-mal kan sudah ada, sepeti itulah nanti misi dari pada Ranperda kawasan tanpa rokok.

Ia menjelaskan salah satu intervensi yang dapat dilakukan negara adalah melakukan pembatasan aktivitas merokok, sebab banyak perokok tidak sadar akan bahaya rokok namun tetap melanjutkan kebiasaanya.

Pembatasan tersebut dilakukan dengan mengeluarkan aturan merokok di tempat umum dengan menetapkan batasan dan hak kewajiban orang tidak boleh merokok. Pengaturan tersebut untuk melindungi orang tidak merokok sekaligus mengatur perilaku perokok.

"Berlakunya Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan yang mewajibkan Pemerintah Daerah untuk menetapkan kawasan tanpa rokok yang dijabarkan dalam Peraturan Pemerintah nomor 109 tahun 2012 yang mengamanatkan Pemda membuat Perda tersebut," katanya.

Sementara untuk Ranperda rencana induk pembangunan kepariwisataan daerah. kata dia, harus dibuatkan perda kerena keberadaan sumber daya alam perlu dimanfatkan secara maksimal efektif dan efesien guna mendorong pendapatan melalu devisa negara.

"Sulsel sangat potensial karena memiliki aneka ragam objek wisata dan daya tarik wisata yang tersebar di kabupaten kota yang belum dikembangkan dan dipasarkan secara optimal, seperti pantai, seni budaya hingga pegunungan," paparnya.

Agus menambahkan Ranperda ini mengacu pada Peraturan Pemeintah nomor 50 tahun 2011 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional, sehingga Pemerintah Daerah diamanatkan membuat perda mengenai pembangunan kepariwisataan. Agus Setiawan

Pewarta : Darwin Faitr
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024