Mamuju (ANTARA Sulbar) - Proses pembiayaan terhadap sengketa Pulau Lere-Lerekang, membutuhkan dukungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Barat untuk memuluskan rencana gugatan sengketa pulau ini ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kami telah melakukan konsultasi ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pembiayaan terhadap sengketa pulau Lere-Lerekang dan hasilnya kita diminta untuk meminta persetujuan resmi penggunaan anggaran tanpa harus melalui proses tender," kata Kepala Bagian Sengketa Hukum dan HAM Biro Hukum Pemprov Sulbar, Syamsul Alam di Mamuju, Sabtu.

Menurutnya, penggunaan anggaran untuk tim pakar dan jasa pengacara tidak bisa terukur sehingga oleh BPK menyarankan agar penggunaan anggaran ini mendapat persetujuan DPRD Sulbar.

Bukan sekedar itu, kata Syamsul Alam, penggunaan anggaran polemik sengketa Lere-Lerekang harus sesuai Standar Biaya Umum (SBU) yang telah menjadi acuan pembiayaan anggaran yang diplot melalui APBD.

"Karena itu Pemprov Sulbar tak perlu belajar ke Pulau Berhala Provinsi Kepulauan Riau karena sudah ada solusi yang ditawarkan dari BPK terkait penggunaan anggaran itu.

Saat ini, kata dia, tim pakar Hukum Sengketa Pulau Lere-Lerekang, Prof.Aminuddin Ilmar telah menyiapkan materi gugatan pada saat kasus ini resmi diajukan ke MK maupun Mahkamah Agung (MA).

"Kasus Lere-Lerekang akan kita ajukan ke MK. Bukan hanya itu, masalah ini juga perlu digugat ke MA terkait lahirnya Permendagri nomor 54 Tahun 2014," kata Syamsul.

Sebelumnya, Tim Pakar Hukum Sengketa Pulau Lere-Lerekang, Aminuddin Ilmar menyampaikan, perlu ada kehati-hatian dalam penggunaan anggaran untuk menghindari persoalan hukum dikemudian hari sehingga Pemprov Sulbar, memungkinkan untuk memperbanyak referensi terhadap penggunaan anggaran untuk penanganan sengketa pulau.

Ia mengatakan Sulbar harus mampu memahami tata cara penggunaan biaya APBD terhadap penanganan sebuah kasus seperti penanganan kasus Pulau Berhala yang sempat bersengketa antara Provinsi Jambi dan Provinsi kepulauan Riau.

"Ini bukan persoalan uang. Tetapi ini menyangkut idealisme kita untuk berjuang merebut kembali pulau Lere-Lerekang yang saat ini memiliki cadangan potensi gas," kata Aminuddin.

Dia mengatakan, persoalan sengketa pulau Lere-Lerekang ini berawal dari ketidakjelasan batas wilayah saat pembentukan provinsi Sulawesi barat yang tidak mengatur batas wilayah antara Kalsel dan Sulbar. Begitu pun batas wilayah Kalsel juga tidak jelas mencamtumkan batas wilayah Kalsel dan Sulbar.

Untuk diketahui, masalah ini dimulai dari Keputusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1 Tahun 2012 yang membatalkan Permendagri Nomor 43 Tahun 2011 tentang Wilayah Adminitrasi Pulau Lerelerekang sebagai bagian dari wilayah Kabupaten Majene, ditambah dengan lahirnya Permendagri Nomor 53 Tahun 2014 tentang yang menetapkan Lerelerekang sebagai bagian dari Kabupaten Kotabaru, Kalsel. Agus Setiawan

Pewarta : Aco Ahmad
Editor :
Copyright © ANTARA 2024